Buron 7 Bulan, Mantan Pejabat BPN Madina Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Kejati Sumut

Terpidana bernama Muhammad Khaidir Nasution itu diamankan setelah tuju bulan ditetapkan sebagai DPO.

Riki Chandra
Rabu, 15 Maret 2023 | 15:15 WIB
Buron 7 Bulan, Mantan Pejabat BPN Madina Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Kejati Sumut
Mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Khaidir Nasution DPO terpidana kasus korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - DPO terpidana kasus tindak pidana korupsi penggelapan sertifikat transmigran Batahan IV, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) sekitar tahun 2008 lalu, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Terpidana bernama Muhammad Khaidir Nasution itu diamankan setelah tuju bulan ditetapkan sebagai DPO. Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. menurutnya, Muhammad Khaidir Nasution diamankan pada Selasa (14/3/2023) malam bertempat di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution, Medan.

"Terhadap terpidana Muhammad Khaidir Nasution sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar tahun 2008 di Kecamatan Batahan,"ujar Yos Tarigan dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Berdasarkan putusan MA, lanjut Yos, Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terhadapnya dijatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan apabila tidan dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelas Yos.

Baca Juga:Siapa Oknum Pejabat Disdik Riau yang Bujuk Kepsek-PNS Ikut Investasi Bodong Wahyu Kenzo?

Muhammad Khaidir Nasution, merupakan mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada Agustus 2020 lalu, ia dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak. Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).

"Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara," kata Yos.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa terpidana Muhammad Khaidir Nasution diserahkan ke Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.

Baca Juga:3 PSK Asal Rusia Ditangkap di Bali Saat Kencan dengan WNI, Warganet: Produk Lokal Kalah Saing

"Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO, " tegasnya.

Kontributor : Budi warsito

News

Terkini

Ada beberapa alasan, mengapa Malaysia menjadi destinasi populer bagi para pasien Indonesia.

Lifestyle | 09:23 WIB

Akibat aksi amuk massa ini, satu orang remaja tewas.

News | 00:09 WIB

Hal ini guna mengetahui kapan waktu sahur.

News | 00:06 WIB

Pihak kepolisian yang menerima informasi adanya kecelakaan maut ini turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

News | 14:53 WIB

Pasangan suami istri ini kembali bertengkar.

News | 13:50 WIB

Bagi hambanya yang menjalankan dengan sepenuh hati akan selalu dalam lindungan Allah SWT selama bulan Ramadhan dan diberi petunjuknya.

News | 13:38 WIB

Selain itu, tim juga mendalami saksi-saksi lainnya.

News | 00:40 WIB

Bagi umat Muslim yang berpuasa, cek jadwal imsak di sini.

News | 00:14 WIB

Pedagang bersama warga yang memergoki aksi pria yang mengedarkan uang palsu ini lalu menangkapnya dan mengikatnya di tiang.

News | 16:45 WIB

Personel Satlantas Polres Binjai yang mendapat informasi ini kemudian turun ke lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

News | 16:32 WIB

Elfi mengungkapkan masalah registrasi IMEI juga berjalan dengan baik.

News | 15:21 WIB

Gerakan aneh wanita ini sontak mengejutkan pengguna jalan.

News | 15:02 WIB

Mereka diamankan oleh tim patroli Satpolair Polres Asahan usai pulang dari Malaysia.

News | 14:14 WIB

Setibanya di sana, pelaku bertanya soal keberadaan ibunya.

News | 14:00 WIB

Berikut ini merupakan jadwal buka puasa untuk Kota Medan dan sekitarnya di Sumatera Utara (Sumut).

News | 13:26 WIB
Tampilkan lebih banyak