64 PMI Ilegal Diamankan di Asahan Usai Pulang dari Malaysia, Nakhoda Ditetapkan Tersangka

Mereka diamankan oleh tim patroli Satpolair Polres Asahan usai pulang dari Malaysia.

Suhardiman
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:14 WIB
64 PMI Ilegal Diamankan di Asahan Usai Pulang dari Malaysia, Nakhoda Ditetapkan Tersangka
64 PMI Ilegal Diamankan di Asahan Usai Pulang dari Malaysia. [dok Polres Asahan]

SuaraSumut.id - Sebanyak 64 PMI ilegal diamankan di wilayah perairan Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka diamankan oleh tim patroli Satpolair Polres Asahan usai pulang dari Malaysia.

"Ada 64 PMI yang diamankan pada Kamis 23 Maret 2023. Selain itu diamankan ada dua orang nakhoda dan ABK," kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat dikonfirmasi suarasumut.id, Minggu (26/3/2023).

Mereka diamankan petugas patroli menggunakan KP II - 1027. Saat patroli, kapal yang ditumpangi puluhan PMI itu terlihat. Kapal tersebut tanpa nama dan tanpa tanda selar.

"Dilakukan penyetopan terhadap kapal. Kemudian ditemukan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga Ilegal berasal dari Malasyia berada didalam kapal," ungkapnya.

Baca Juga:Ustaz Adi Hidayat Sarankan Berdoa Saat Empat Gerakan Salat Ini, Seketika Doa Dikabulkan!

64 PMI yang diamankan berasal dari berbagai daerah, yakni Sumatera Utara, Aceh, Riau, Lampung, NTT, dan Pulau Jawa. Para PMI yang diamankan terdiri dari 42 orang pria, 17 orang wanita, dan 5 orang adalah anak-anak.

“Satu orang tersangka, yaitu M yang merupakan nakhoda kapal. Kita terapkan Undang-Undang Pelayaran," ungkapnya.

Selanjutnya, ke-64 PMI ilegal ini dikirim ke kantor Imigrasi Tanjung Balai, guna pendataan dan pemeriksaan sebelum dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Kontributor : Budi warsito

Baca Juga:Makin Panas! Nikita Mirzani Sebut Mak Vera Gondol Uang Olga Syahputra untuk Judi

Berita Terkait

Harapan divonis bebas karena mengalami gangguan jiwa.

sumatera | 20:10 WIB

Atas putusan itu, hakim meminta agar Harapan Munthe segera dibebaskan dari tahanan.

sumatera | 19:15 WIB

MPTT-I yang tidak terima lalu menggugat MUI Sumut dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.

sumut | 17:24 WIB

Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui tidak pulang ke rumah selama 16 hari.

sumut | 16:19 WIB

Keputusan untuk memanggilnya ke timnas diharapkan akan memberikan kontribusi signifikan dalam upaya Malaysia meraih sukses dalam turnamen tersebut.

bola | 14:06 WIB

News

Terkini

Warga menemukan korban tergeletak tak bergerak, memakai daster dan mulut berdarah.

News | 19:33 WIB

Kesepakatan yang dicapai, pertama tidak ada pembongkaran Pondok Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj, kedua menghentikan kegiatan dan ada evaluasi dari Polda Sumut.

News | 17:02 WIB

Hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan.

News | 16:41 WIB

Terkait itu, Bobby menyampaikan kepada seluruh massa PBB bahwa Kota Medan selama ini damai.

News | 15:57 WIB

Jemaat kesulitan untuk beribadah di dalam pusat perbelanjaan modern di sana karena terkendala izin.

News | 15:13 WIB

Dari pelacakan menunjukan mobil korban berada di pinggir Jalan Kelambir V.

News | 22:41 WIB

Hadi menjelaskan Aiptu FB yang bertugas di Dokkes Polda Sumut ini sudah tiga bulan tidak masuk kerja.

News | 16:43 WIB

Job Fair mini yang berlangsung selama satu hari ini pun langsung diserbu para pencari kerja.

News | 16:29 WIB

Para pelaku lalu merampas kendaraan korban dan meninggalkan lokasi kejadian.

News | 15:31 WIB

Selanjutnya, FB dan barang bukti diserahkan ke Polres Asahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

News | 21:06 WIB

Produksi UMKM ini dinamai Celibu (Cemilan Lidah Buaya).

News | 19:10 WIB

Dirinya mengaku kehadiran pasukan Brimob untuk memelihara keamanan dalam negeri dan mencintai situasi Kamtibmas.

News | 18:42 WIB

Lokasinya di Masjid Jamik Baiturrahim Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

News | 17:40 WIB

Warga antusias turut memeriksakan kesehatannya, apalagi kegiatan ini juga terbuka untuk masyarakat desa lainnya.

News | 18:45 WIB

Jumlah itu turun 0,39 persen secara bulanan (month-to-month/mtm).

News | 17:49 WIB
Tampilkan lebih banyak