SuaraSumut.id - Polisi menggelar pra rekonstruksi kasus kematian Bripka Bripka AS di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut). Pra rekonstruksi berlangsung pada 1 hingga 2 April 2023. Ada 41 adegan yang diperagakan dalam pra rekonstruksi.
"Pra rekonstruksi sebanyak 41 adegan. Hari pertama 21 adegan dan hari kedua 20 adegan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada suarasumut.id, Minggu (2/4/2023).
Hadi menyampaikan sebagi wujud tranparasi penyidik juga menghadirkan kuasa hukum dari Bripka AS.
"Kuasa hukum dari pihak keluarga Bripka AS juga turut hadir dalam pra-rekonstruksi," ujar Hadi.
Baca Juga:Hasil Liga Italia: Lazzio Mantap di Peringkat Kedua Usai Tekuk Monza 2-0
Pra rekonstruksi dimulai saat Kanit Regident Satlantas Polres Samosir Aiptu D Sagala mendapat informasi dari Alboin Sitanggang sudah 4 tahun menunggak pajak. Atas temuan itu, Aiptu D Sagala melakukan pengecekan pembayaran pajak di aplikasi Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.
Pada adegan selanjutnya, terlihat Aiptu D Sagala melaporkan temuannya kepada Kasatlantas Polres Samosir dan membuat laporan informasi di ruangan Sat Intelkam Polres Samosir.
Kemudian, diperagakan bagaimana Kanit Regident Satlantas Polres Samosir menyerahkan satu rangkap laporan dugaan penggelapan pajak kepada Kapolres Samosir sebelumya AKBP Josua Tampubolon di ruang kerjanya.
"Pada bagian lain nampak adegan Kanit Regident, Kasatlantas dan Kasi Propam menghadapkan Bripka AS kepada Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman," ungkapnya.
Pada pertemuan itu, Bripka AS menyerahkan handphone kepada Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman lalu kembali handphone diserahkan kepada Kasi Propam Polres Samosir AKP Tito.
"Dalam adegan pra rekonstruksi penyidik juga memperagakan adanya warga masyarakat yang membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penggelapan uang pajak kendaraan dengan terlapor atas nama Edgar Tambunan alias acong dkk," kata Hadi.
- 1
- 2