SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial S (44) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Ia terlibat penganiayaan terduga pencuri burung berinisial AR hingga tewas.
Peristiwa terjadi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, pada Kamis 6 April 2023.
Kasi Humas Polres Tebing tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku diduga memergoki korban mencuri burung murai batu miliknya.
S bersama warga lalu menganiaya korban hingga tewas. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, namun nyawanya AR tidak tertolong.
Baca Juga:Millen Cyrus Unggah Foto Seksi di Bulan Puasa, Netter: Penggoda Iman!
Istri AR kemudian membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi dengan noomr LP/B/ 191 /IV/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 April 2023.
"Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap S pada Sabtu 8 April 2023 malam," katanya saat dikonfirmasi Senin (10/4/2023).
S mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Polisi menyita barang bukti satu potong singlet dan celana pendek.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 2e subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," katanya.
Kontributor : Budi warsito