Gempar Anak Perwira Polda Sumut Aniaya Mahasiswa, Ditetapkan Jadi Tersangka

tampak pelaku secara beringas memukul dan menginjak-injak korban yang jatuh ke tanah.

Suhardiman
Rabu, 26 April 2023 | 01:11 WIB
Gempar Anak Perwira Polda Sumut Aniaya Mahasiswa, Ditetapkan Jadi Tersangka
Tangkapan layar anak perwira Polda Sumut menganiaya mahasiswa secara brutal. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang anak perwira polisi di Sumatera Utara bikin gempar publik karena melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang mahasiswa. Pelaku berinisial AH (19) menganiaya korban di depan ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan seorang perwira menengah (pamen) yang bertugas di Polda Sumut.

Ironisnya, perwira Polda Sumut itu menonton dan membiarkan anaknya memukuli korban bernama Ken Admiral hingga babak belur.

Bahkan, AKBP Achiruddin dikabarkan sempat mengeluarkan senjata karena terusik kedatangan korban ke rumahnya, lalu membiarkan anaknya memukuli korban hingga terkapar luka parah.

Video aksi brutal anak perwira Polda Sumut ini beredar di media sosial dan menjadi viral. Dilihat dari video yang diunggah akun twitter @mazzini, tampak pelaku secara beringas memukul dan menginjak-injak korban yang jatuh ke tanah.

Baca Juga:Habis Tendang Motor Ibu-ibu Bonceng Anak, Kini Praka ANG Minta Maaf: Saya Mengaku Salah

Sontak saja, video penganiayaan mengingatkan publik dengan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak eks pegawai Ditjen Pajak yang menghajar David Ozora.

Akibat penganiayaan ini, keluarga korban telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dan kemudian kasusnya ditarik ke Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dengan laporan korban Ken Admiral. Pada Selasa (25/4/2023) Polda Sumut juga telah melaksanakan gelar perkara khusus dan menetapkan status tersangka terhadap AH yang merupakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Hasil dari gelar perkara khusus pada tanggal 25 April 2023, bahwa ditetapkan saudara AH sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan," katanya saat menggelar konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.

Kronologi dan Motif penganiayaan

Baca Juga:Kenakan Gaun Belang Berpotongan Dada Rendah, Tas Pundak BCL Harganya Fantastis

Sumaryono menjelaskan, kronologi penganiayaan ini bermula pada saat mobil korban dirusak oleh AH di seputaran SPBU Ringroad, Jalan Gagak Hitam Medan, pada Rabu 21 Desember 2022 malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini