Gempar Anak Perwira Polda Sumut Aniaya Mahasiswa, Ditetapkan Jadi Tersangka

tampak pelaku secara beringas memukul dan menginjak-injak korban yang jatuh ke tanah.

Suhardiman
Rabu, 26 April 2023 | 01:11 WIB
Gempar Anak Perwira Polda Sumut Aniaya Mahasiswa, Ditetapkan Jadi Tersangka
Tangkapan layar anak perwira Polda Sumut menganiaya mahasiswa secara brutal. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang anak perwira polisi di Sumatera Utara bikin gempar publik karena melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang mahasiswa. Pelaku berinisial AH (19) menganiaya korban di depan ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan seorang perwira menengah (pamen) yang bertugas di Polda Sumut.

Ironisnya, perwira Polda Sumut itu menonton dan membiarkan anaknya memukuli korban bernama Ken Admiral hingga babak belur.

Bahkan, AKBP Achiruddin dikabarkan sempat mengeluarkan senjata karena terusik kedatangan korban ke rumahnya, lalu membiarkan anaknya memukuli korban hingga terkapar luka parah.

Video aksi brutal anak perwira Polda Sumut ini beredar di media sosial dan menjadi viral. Dilihat dari video yang diunggah akun twitter @mazzini, tampak pelaku secara beringas memukul dan menginjak-injak korban yang jatuh ke tanah.

Baca Juga:Habis Tendang Motor Ibu-ibu Bonceng Anak, Kini Praka ANG Minta Maaf: Saya Mengaku Salah

Sontak saja, video penganiayaan mengingatkan publik dengan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak eks pegawai Ditjen Pajak yang menghajar David Ozora.

Akibat penganiayaan ini, keluarga korban telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dan kemudian kasusnya ditarik ke Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dengan laporan korban Ken Admiral. Pada Selasa (25/4/2023) Polda Sumut juga telah melaksanakan gelar perkara khusus dan menetapkan status tersangka terhadap AH yang merupakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Hasil dari gelar perkara khusus pada tanggal 25 April 2023, bahwa ditetapkan saudara AH sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan," katanya saat menggelar konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.

Kronologi dan Motif penganiayaan

Baca Juga:Kenakan Gaun Belang Berpotongan Dada Rendah, Tas Pundak BCL Harganya Fantastis

Sumaryono menjelaskan, kronologi penganiayaan ini bermula pada saat mobil korban dirusak oleh AH di seputaran SPBU Ringroad, Jalan Gagak Hitam Medan, pada Rabu 21 Desember 2022 malam.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan AH lalu mendatangi rumahnya di Jalan Karya Dalam Kecamatan Medan Helvetia, pada Kamis 22 Desember 2022.

"Penganiayan ini terjadi pada hari Kamis 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan tempat kejadian perkara di jalan Karya Dalam Medan Helvetia," kata Sumaryono.

Dirinya membeberkan motif atau pemicu penganiayaan brutal ini diduga terkait asmara, berawal adanya chatingan antara korban dan tersangka AH.

"Pelapor (korban) menanyakan apa hubungan dengan teman pelapor atas nama D (wanita)," ujar Sumaryono.

"Dari pembicaraan chatting tersebut ada yang kurang berkenan, sehingga saudara terlapor melakukan pemukulan dan pengerusakan mobil daripada pelapor," sambungnya.

Dirinya menuturkan alasan mengapa kasus yang dilaporkan sejak 22 Desember 2022 ini baru ada penetapan tersangka setelah empat bulan yakni 25 April 2023.

"Kenapa hari ini baru kita naikan (penyidikan) karena saudara pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri, sehingga baru berberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan baru kita naikan ke penyidikan," jelasnya.

AKBP Achiruddin dipatsus

Jerat hukum bukan hanya mendera AH, tapi juga sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan. Ia juga menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan saudara AH dan telah terbukti yang bersangkutan melakukan pembiaran terjadinya pidana yang dilakukan oleh anaknya," Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung.

Ia menegaskan AKBP Achirudin terbukti melakukan pelanggaran kode etik sesuai dengan pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik Polri.

"Yang berbunyi setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan berprilaku kasar dan tidak patut, maka untuk itu untuk pemeriksaan saudara AH (AKBP Achiruddin) dievaluasi dan sementara di non jobkan dari Kaurbinops (KBO) Direktorat Narkoba Polda Sumut," ujar Kabid Propam.

Dudung menyatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditahan di Patsus.

"Karena melakukan pelanggaran kode etik yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," ungkapnya.

Terkait dengan dugaan pengancaman menggunakan senjata laras panjang, Propam Polda Sumut masih melakukan pendalaman.

"Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya, dia membiarkan penganiayaan itu masih kita dalami apakah ada senjata atau tidak," pungkasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini