2 Oknum TNI di Sumut Bawa 75 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan. Selain itu, keduanya juga dipecat dari TNI.

Suhardiman
Senin, 29 Mei 2023 | 19:53 WIB
2 Oknum TNI di Sumut Bawa 75 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
2 Oknum TNI di Sumut Bawa 75 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup dan Dipecat. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Dua oknum TNI bernama Sertu Yalpin Tarzun (40) dan Pratu Rian Hermawan, yang ditangkap membawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi lolos dari vonis mati. Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan. Selain itu, keduanya juga dipecat dari TNI.

"Pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (29/5/2023).

Hakim menyampaikan kedua terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 114 ayat (1) jo ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menerima dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 lima gram," ujar Asril.

Baca Juga:Alasan Denise Chariesta Ditinggal JK Padahal Lagi Hamil, Perkara Tusuk Gigi Ramai Dibahas

Terdakwa sujud syukur

Kedua terdakwa tampak menangis sesegukan saat hakim membacakan putusan hukuman. Mendengar vonis tersebut, terdakwa Yalpin Tarzun yang duduk di kursi roda langsung sujud syukur.

"Provost, provost," kata hakim ketua meminta agar terdakwa Yalpin kembali ke kursi roda hingga persidangan berakhir.

Atas vonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI, terdakwa Yalpin menanggapi akan memikirkan hasil putusan.

"Makasih yang mulia atas kesempatannya, saya pikir-pikir dulu," katanya.

Baca Juga:Eva Manurung Pamer Suara, Mertua Arie Kriting: Pantesan

Sementara, terdakwa Rian Hermawan mengaku akan menempuh banding atas putusan hukuman seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI.

Diketahui, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan diamankan terkait kasus peredaran narkoba dalam jumlah fantastis di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Selasa (6/12/2022).

Dari kedua oknum TNI itu, diamankan barang bukti narkotika berupa 75 Kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi siap edar. Kedua diamankan setelah tim dari Mabes Polri melakukan penyelidikan tentang adanya peredaran narkoba di Kota Tanjung Balai ke Kota Medan, Sumut.

Dari penyelidikan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan bergerak ke Tanjung Balai. Hasil penyelidikan, terungkap bahwa adanya keterlibatan dua oknum aparat.

Keduanya diduga menjemput paket narkoba dari Kota Tanjung Balai, kemudian membawanya ke Kota Medan dengan menggunakan mobil. Sesampainya di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, kedua oknum TNI ini kemudian ditangkap dengan barang bukti fantastis 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini