"Sejak tahun 2019 inilah kasus Narkotika terbesar yang pernah disidangkan oleh Pengadilan Militer Medan," sambungnya.
Hal yang memberatkan dan meringankan
Sementara dalam persidangan, Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman kedua terdakwa.
"Hal memberatkan tindakan para terdakwa yang menjemput dan mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa," ujarnya.
Baca Juga:Viral Mario Dandy Buka Pasang Borgol, Kapolda Metro Jaya: Saya Berterima Kasih
Para terdakwa, kata Hakim Ketua, ternyata sudah mengetahui penggunaan sabu-sabu maupun ektasi dilarang oleh pemerintah maupun pimpinan TNI karena akan merusak jiwa, mental dan masa depan generasi muda bangsa.
Bahwa jumlah sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang dibawa oleh terdakwa merupakan jumlah yang sangat besar dan berbahaya bagi keberlangsungan berbangsa dan bernegara.
"Para terdakwa sebelum perkara ini sudah pernah mengantar yang diduga juga sabu-sabu (7 kg sabu)," terangnya.
Kemudian, Asril menyampaikan para terdakwa tidak memedomani nilai-nilai yang terkandung dalam sumpah prajurit.
Sedangkan hal yang meringankan bahwa para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, telah mengabdikan diri dalam TNI dan pernah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI.
Baca Juga:Video Mario Dandy Lepas dan Pasang Kabel Ties Viral, David Ozora Fokus Pemulihan
"Bahwa para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan," ungkapnya.