Bahwa jumlah sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang dibawa oleh terdakwa merupakan jumlah yang sangat besar dan berbahaya bagi keberlangsungan berbangsa dan bernegara.
"Para terdakwa sebelum perkara ini sudah pernah mengantar yang diduga juga sabu-sabu (7 kg sabu)," terangnya.
Kemudian, Asril menyampaikan para terdakwa tidak memedomani nilai-nilai yang terkandung dalam sumpah prajurit.
Sedangkan hal yang meringankan bahwa para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, telah mengabdikan diri dalam TNI dan pernah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI.
Baca Juga:Viral Mario Dandy Buka Pasang Borgol, Kapolda Metro Jaya: Saya Berterima Kasih
"Bahwa para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan," ungkapnya.
Proses sidang putusan dua oknum TNI yang bawa narkoba 75 kg sabu dari Tanjung Balai ke Medan diwarnai isak tangis. Kedua oknum TNI ini terus menangis sepanjang sidang.
Saat pembacaan putusan vonis seumur hidup, Yalpin merobohkan diri ke lantai. Ia sujud syukur seakan lega lolos dari hukuman mati.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Video Mario Dandy Lepas dan Pasang Kabel Ties Viral, David Ozora Fokus Pemulihan