Polda Sumut Proses Laporan Partai Ummat ke Kamaruddin Simanjuntak Terkait Dugaan Penistaan Agama

Hadi belum menjelaskan kapan Kamaruddin Simanjuntak akan dipanggil Polda Sumut, karena laporan dugaan penistaan agama itu masih berproses.

Suhardiman
Kamis, 27 Juli 2023 | 12:38 WIB
Polda Sumut Proses Laporan Partai Ummat ke Kamaruddin Simanjuntak Terkait Dugaan Penistaan Agama
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Polda Sumut memproses laporan DPD Partai Ummat Kota Medan, terhadap Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan pihaknya telah menerima laporan itu dan sedang melakukan proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

"Semua (laporan) ada tahapan dan mekanismenya," ujarnya ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (27/7/2023).

Hadi belum menjelaskan kapan Kamaruddin Simanjuntak akan dipanggil Polda Sumut, karena laporan dugaan penistaan agama itu masih berproses.

Baca Juga:BRAKK! Dibonceng Suami Pakai Honda Beat, Devi Tewas Usai Disenggol Pemotor Ugal-ugalan, Pelaku Kabur Pura-pura Pingsan

Sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama, Rabu (26/7/2023) sore.

Adapun pihak yang melaporkan dugaan penistaan agama ini ialah dari DPD Partai Ummat Kota Medan. Laporan ini tertuang dalam nomor STTLP/B/879/VII/2023/SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 26 Juli 2023.

Dugaan penistaan agama ini terkait dengan pernyataan Kamaruddin saat bertemu Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada 15 Juli 2023 silam.

Video pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang berbuntut laporan polisi atas dugaan penistaan agama ini juga beredar di media sosial.

"Salah satu poin pernyataannya dia menyebut bahwa Al Qur'an merupakan perkataan manusia," ungkap Ketua DPD Partai Ummat, Persada.

Baca Juga:Jessica Iskandar Kode Suami Suka Keluar di Muka Hingga Telan Sperma, Memang Aman?

Oleh adanya pernyataannya itu, Partai Ummat membuat laporan dugaan penistaan agama. Kamarudin diduga telah melanggar Pasal 28 UU ITE.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini