Polda Sumut Proses Laporan Partai Ummat ke Kamaruddin Simanjuntak Terkait Dugaan Penistaan Agama

Hadi belum menjelaskan kapan Kamaruddin Simanjuntak akan dipanggil Polda Sumut, karena laporan dugaan penistaan agama itu masih berproses.

Suhardiman
Kamis, 27 Juli 2023 | 12:38 WIB
Polda Sumut Proses Laporan Partai Ummat ke Kamaruddin Simanjuntak Terkait Dugaan Penistaan Agama
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Polda Sumut memproses laporan DPD Partai Ummat Kota Medan, terhadap Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan pihaknya telah menerima laporan itu dan sedang melakukan proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

"Semua (laporan) ada tahapan dan mekanismenya," ujarnya ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (27/7/2023).

Hadi belum menjelaskan kapan Kamaruddin Simanjuntak akan dipanggil Polda Sumut, karena laporan dugaan penistaan agama itu masih berproses.

Baca Juga:BRAKK! Dibonceng Suami Pakai Honda Beat, Devi Tewas Usai Disenggol Pemotor Ugal-ugalan, Pelaku Kabur Pura-pura Pingsan

Sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama, Rabu (26/7/2023) sore.

Adapun pihak yang melaporkan dugaan penistaan agama ini ialah dari DPD Partai Ummat Kota Medan. Laporan ini tertuang dalam nomor STTLP/B/879/VII/2023/SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 26 Juli 2023.

Dugaan penistaan agama ini terkait dengan pernyataan Kamaruddin saat bertemu Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada 15 Juli 2023 silam.

Video pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang berbuntut laporan polisi atas dugaan penistaan agama ini juga beredar di media sosial.

"Salah satu poin pernyataannya dia menyebut bahwa Al Qur'an merupakan perkataan manusia," ungkap Ketua DPD Partai Ummat, Persada.

Baca Juga:Jessica Iskandar Kode Suami Suka Keluar di Muka Hingga Telan Sperma, Memang Aman?

Oleh adanya pernyataannya itu, Partai Ummat membuat laporan dugaan penistaan agama. Kamarudin diduga telah melanggar Pasal 28 UU ITE.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini