SuaraSumut.id - Empat orang diduga penambang emas ilegal di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Aceh.
Keempat orang yang ditangkap berinisial AG (24), KD (26), MT (38), dan AA (25). Selain itu, petugas menyita satu unit alat berat.
Demikian dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melansir Antara (6/8/2023).
"Empat orang itu ditangkap saat menambang emas tanpa izin di Alue Kumara, Desa Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh," kata Winardy.
Pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat pada Rabu (2/8). Masyarakat resah adanya penambangan yang merusak lingkungan.
Baca Juga:Pemerintah Diminta Perbaiki Data Masyarakat Miskin Agar Bantuan Tepat Sasaran
"Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi penambangan," ucapnya.
Petugas mendapati alat berat sedang mengeruk tanah dan bebatuan di lokasi penambangan. Hasil kerukan dimasukkan dalam perangkat asbuk dengan tujuan memisahkan emas dari batuan pasir atau tanah.
"Setelah diperiksa, aktivitas tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi. Tim menghentikan penambangan tersebut serta mengamankan alat berat beserta empat orang di lokasi tambang," cetusnya.
Penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:Sederet Pejabat Pangkat Irjen Dan Komjen Berpeluang Jabat PJ Gubernur Sumsel: Ada Mantan Kapolda