Gegara Buah Kemiri, Nenek Pukul Nenek hingga Tewas di Samosir Sumut

Kasus ini bermula dari warga yang hendak menjemur pakaian kaget melihat korban LS terkapar tak bernyawa dengan posisi telentang di belakang rumah warga.

Suhardiman
Senin, 07 Agustus 2023 | 17:18 WIB
Gegara Buah Kemiri, Nenek Pukul Nenek hingga Tewas di Samosir Sumut
Ilustrasi garis polisi. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Seorang nenek berinisial MP (76) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) diduga membunuh nenek-nenek LS (70). Peristiwa terjadi di Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, pada Kamis 3 Agustus 2023 sore.

Kasus ini bermula dari warga yang hendak menjemur pakaian kaget melihat korban LS terkapar tak bernyawa dengan posisi telentang di belakang rumah warga.

Atas penemuan mayat ini, personel Polres Toba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jenazah korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk kepentingan autopsi.

Dari hasil autopsi polisi mendapati kematian akibat kekerasan benda tumpul pada kepala korban. Atas fakta tersebut, polisi lalu melakukan pendalaman dan mengidentifikasi terduga pelaku pembunuhan.

Baca Juga:5 Alasan Gerai IKEA Tetap Ramai saat Marak Belanja Online

"MP ditangkap pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023," kata Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P Marpaung dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (7/8/2023).

Dari pemeriksaan, kata Vandu, MP mengakui telah menganiaya korban hingga meninggal dunia menggunakan tangkai buah kelapa dan sandal.

Motif MP tega membunuh korban yang juga merupakan tetangganya, hanya karena sakit hati karena beberapa kali buah kemirinya hilang di kebun.

"Dan menduga bahwa korban adalah pencuri buah kemiri yang berada di kebun milik pelaku," ucap Vandu.

Polisi menyita  barang bukti 1 buah sandal warna hitam sebelah kanan, 1 buah sandal biru sebelah kiri, 1 plastik warna merah berisikan buah kemiri, dan 1 tangkai buah kelapa kering.

Baca Juga:Gebrak Tokyo Dome, Konser aespa 'Sink: Hyper Line' Dihadiri 94.000 Fans

"Terhadap MP sudah dilakukan penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini