Gegara Buah Kemiri, Nenek Pukul Nenek hingga Tewas di Samosir Sumut

Kasus ini bermula dari warga yang hendak menjemur pakaian kaget melihat korban LS terkapar tak bernyawa dengan posisi telentang di belakang rumah warga.

Suhardiman
Senin, 07 Agustus 2023 | 17:18 WIB
Gegara Buah Kemiri, Nenek Pukul Nenek hingga Tewas di Samosir Sumut
Ilustrasi garis polisi. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Seorang nenek berinisial MP (76) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) diduga membunuh nenek-nenek LS (70). Peristiwa terjadi di Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, pada Kamis 3 Agustus 2023 sore.

Kasus ini bermula dari warga yang hendak menjemur pakaian kaget melihat korban LS terkapar tak bernyawa dengan posisi telentang di belakang rumah warga.

Atas penemuan mayat ini, personel Polres Toba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jenazah korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk kepentingan autopsi.

Dari hasil autopsi polisi mendapati kematian akibat kekerasan benda tumpul pada kepala korban. Atas fakta tersebut, polisi lalu melakukan pendalaman dan mengidentifikasi terduga pelaku pembunuhan.

Baca Juga:5 Alasan Gerai IKEA Tetap Ramai saat Marak Belanja Online

"MP ditangkap pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023," kata Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P Marpaung dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (7/8/2023).

Dari pemeriksaan, kata Vandu, MP mengakui telah menganiaya korban hingga meninggal dunia menggunakan tangkai buah kelapa dan sandal.

Motif MP tega membunuh korban yang juga merupakan tetangganya, hanya karena sakit hati karena beberapa kali buah kemirinya hilang di kebun.

"Dan menduga bahwa korban adalah pencuri buah kemiri yang berada di kebun milik pelaku," ucap Vandu.

Polisi menyita  barang bukti 1 buah sandal warna hitam sebelah kanan, 1 buah sandal biru sebelah kiri, 1 plastik warna merah berisikan buah kemiri, dan 1 tangkai buah kelapa kering.

Baca Juga:Gebrak Tokyo Dome, Konser aespa 'Sink: Hyper Line' Dihadiri 94.000 Fans

"Terhadap MP sudah dilakukan penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak