Kecewa Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Terdakwa: Hakim Tidak Adil

Ali Piliang mengatakan pihaknya berharap hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Aditya, namun yang terjadi sebaliknya.

Suhardiman
Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:16 WIB
Kecewa Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Terdakwa: Hakim Tidak Adil
Ali Piliang, kuasa hukum terdakwa Aditya Hasibuan. [Suara.com/M. Aribowo]

SuaraSumut.id - Kuasa hukum dari terdakwa Aditya Hasibuan mengaku sangat kecewa dengan vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ali Piliang selaku kuasa hukum bahkan menyebut hakim tidak adil dalam memvonis anak AKBP Achiruddin Hasibuan itu.

"Kita sangat sayangkan, hakim kita lihat tidak adil di sini di mana keadilan bagi si Aditnya sebagai terdakwa," katanya kepada SuaraSumut.id di PN Medan, Kamis (31/8/2023).

"Masa kalau orang kalau dia dihina orang disuruh apa kita diam aja. Artinya hakim harus melihat bagaimana awal penyebabnya ini," sambungnya.

Baca Juga:5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggunakan Pinjol, Jangan Sembarangan!

Ali Piliang mengatakan pihaknya berharap hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Aditya, namun yang terjadi sebaliknya.

"Kami minta kebebasan, tapi apa yang menjadi tuntutan jaksa dikabulkan hakim," ungkapnya.

Namun demikian, pihaknya masih memikirkan apakah akan banding atas vonis ini atau tidak.

"Kami masih pikir-pikir dulu karena dia kan punya keluarga, kami punya 7 hari ke depan apakah menerima atau tidak," jelasnya.

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kurungan penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Aditya Hasibuan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Baca Juga:Kisah Mie Gaga dan Indomie, Berawal Kerjasama Berakhir Sengketa?

Vonis terhadap anak AKBP Achiruddin Hasibuan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan.

"Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan," katanya.

Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, hakim juga memutuskan agar terdakwa membayar restitusi Rp 52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.

Vonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara ini sesuai dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa. Dirinya terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini