Kecewa Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Terdakwa: Hakim Tidak Adil

Ali Piliang mengatakan pihaknya berharap hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Aditya, namun yang terjadi sebaliknya.

Suhardiman
Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:16 WIB
Kecewa Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Terdakwa: Hakim Tidak Adil
Ali Piliang, kuasa hukum terdakwa Aditya Hasibuan. [Suara.com/M. Aribowo]

SuaraSumut.id - Kuasa hukum dari terdakwa Aditya Hasibuan mengaku sangat kecewa dengan vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ali Piliang selaku kuasa hukum bahkan menyebut hakim tidak adil dalam memvonis anak AKBP Achiruddin Hasibuan itu.

"Kita sangat sayangkan, hakim kita lihat tidak adil di sini di mana keadilan bagi si Aditnya sebagai terdakwa," katanya kepada SuaraSumut.id di PN Medan, Kamis (31/8/2023).

"Masa kalau orang kalau dia dihina orang disuruh apa kita diam aja. Artinya hakim harus melihat bagaimana awal penyebabnya ini," sambungnya.

Baca Juga:5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggunakan Pinjol, Jangan Sembarangan!

Ali Piliang mengatakan pihaknya berharap hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Aditya, namun yang terjadi sebaliknya.

"Kami minta kebebasan, tapi apa yang menjadi tuntutan jaksa dikabulkan hakim," ungkapnya.

Namun demikian, pihaknya masih memikirkan apakah akan banding atas vonis ini atau tidak.

"Kami masih pikir-pikir dulu karena dia kan punya keluarga, kami punya 7 hari ke depan apakah menerima atau tidak," jelasnya.

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kurungan penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Aditya Hasibuan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Baca Juga:Kisah Mie Gaga dan Indomie, Berawal Kerjasama Berakhir Sengketa?

Vonis terhadap anak AKBP Achiruddin Hasibuan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan.

"Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan," katanya.

Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, hakim juga memutuskan agar terdakwa membayar restitusi Rp 52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.

Vonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara ini sesuai dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa. Dirinya terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini