SuaraSumut.id - Peredaran rokok ilegal digagalkan tim Bea Cukai Aceh. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang.
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Dirjen Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya pengiriman rokok ke Aceh menggunakan mobil.
Petugas kemudian membentuk tim dan mengehntikan mobil satu unit mobil di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 27 karton rokok yang tidak dilekati pita cukai," katanya melansir Antara, Minggu (10/9/2023).
Selain itu, kata Leni, petugas juga mengamankan dua orang berinisial RF dan AS.
Baca Juga:Siapa Tomi Winata, Pengusaha Pendukung Jokowi di Balik Proyek Rempang City Batam
"Keduanya kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Total rokok ilegal yang mereka bawa mencapai 27 karton dengan nilai Rp 191,7 juta," ungkapnya.
Pelanggaran terhadap rokok ilegal tersebut dikenakan Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.