Achiruddin Hasibuan Jelang Sidang Tuntutan: Mau Dihukum Mati Pun Saya Ikhlas!

Achiruddin mengatakan seandainya dihukum mati sekalipun, dirinya juga ikhlas menerimanya.

Suhardiman
Senin, 11 September 2023 | 12:28 WIB
Achiruddin Hasibuan Jelang Sidang Tuntutan: Mau Dihukum Mati Pun Saya Ikhlas!
AKBP Achiruddin Hasibuan saat menanti sidang tuntutan di PN Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - AKBP Achiruddin Hasibuan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (11/9/2023).

Sidang tersebut akan berlangsung di ruang Cakra IV PN Medan. Achiruddin Hasibuan tampak telah hadir menanti pembacaan tuntutan terhadapnya.

Disela-sela menunggu sidang, mantan perwira Polda Sumut menyampaikan jika dirinya ikhlas menerima tuntutan dari jaksa.

"Ikhlas," ujarnya kepada SuaraSumut.id di PN Medan.

Baca Juga:Video Aaliyah Massaid Disambut Hangat Gen Halilintar Viral, Fuji Mendadak Berangkat Umrah: Sedih Banget

Achiruddin mengatakan seandainya dihukum mati sekalipun, dirinya juga ikhlas menerimanya.

"Mau dihukum mati pun saya ikhlas, apalagi cuma ini sedih lho," ungkapnya.

Achiruddin dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, dakwaan primer. Atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, dakwaan subsider.

Diketahui, Achiruddin terjerat kasus hukum setelah anaknya membikin gempar publik karena melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022.

Aditya Hasibuan alias AH (19) menganiaya korban di depan Achiruddin. Ironisnya, Achiruddin membiarkan anaknya memukuli korban hingga babak belur.

Baca Juga:Bukan Omong Kosong Belaka, Ucapan Rafael Struick Tentang Kehadiran Pemain Belanda Terbukti Benar

Bahkan, Achiruddin dikabarkan sempat mengeluarkan senjata laras panjang karena terusik kedatangan korban ke rumahnya lalu membiarkan anaknya memukuli korban hingga terkapar luka parah.

Keluarga korban lalu membeberkan kasus ini ke publik dan menjadi viral. Polda Sumut yang sejak tanggal 28 Februari 2023 menarik laporan ini dari Polrestabes Medan, langsung tancap gas melakukan gelar perkara khusus.

Alhasil, pada Selasa 25 April 2023, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini