SuaraSumut.id - Pihak kepolisian menangkap SU alias S (43) warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Ia ditangkap di Desa Sei Balai, Kabupaten Baru Bara, usia terkecoh bertransaksi 2 kg sabu dengan polisi yang menyamar.
"Sabu itu dijemput S dari Bireuen Aceh," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung melansir Antara, Selasa (19/9/2023).
Rocky mengatakan sabu itu merupakan pesanan RG, sehingga S menuju Aceh Bireuen untuk mengambil barang haram itu dari RO.
"Narkoba akan dibawa ke Asahan, namun karena pelaku berhenti di Batubara, petugas langsung melakukan transaksi dengan S. Saat itu kita tangkap," ungkapnya.
Baca Juga:4 Cara Membuat Sinergi Cadia Riverlands di Game Mobile Legends
Dari hasil interogasi, kata Rocky, pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 20 juta.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," katanya.