SuaraSumut.id - Polisi menangkap salah seorang pemilik panti asuhan di Medan, yang viral melakukan eksploitasi anak lewat live di Tiktok.
Usai ditangkap, pria berinisial ZZ kini resmi ditahan di Polrestabes Medan. Pengelola panti asuhan di Jalan Pelita IV Medan ini terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya pengelola panti asuhan yang mengumpulkan donasi dengan mengeksploitasi anak lewat TikTok.
Menindaklanjuti informasi ini, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan pada Selasa 19 September 2023.
Baca Juga:Jelang 3 Laga Tandang, Charis Yulianto Menilai Permainan PSCS Cilacap Alami Perkembangan
"Kita mengamankan seorang laki-laki inisial ZZ mengelola sebuah panti asuhah di wilayah Medan Perjuangan," ungkapnya di Polrestabes Medan Rabu (20/9/2023) malam.
Valentino menjelaskan ZZ mengelola panti asuhan yang di dalamnya terdapat 26 anak-anak, terdiri dari 4 anak bayi dan sisanya anak usia SD dan SMP.
"Dalam hal ini, kita duga, berdasarkan informasi, dilakukan eksploitasi secara ekonomi ini melanggar undang-undang perlindungan anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 88 Junto Pasal 76 i. Kita laksanakan penyelidikan penyidikan, ZZ bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.
Kapolrestabes mengatakan dari hasil interogasi, kegiatan eksploitasi anak sudah berlangsung cukup lama sejak awal tahun 2023.
"ZZ memelihara anak-anak ini dalam satu panti asuhan dan dalam empat terakhir melakukan eksploitasi di media sosial," ujarnya.
Baca Juga:Gara-gara Timnas Indonesia, Korea Selatan dan Korea Utara Bisa Bentrok di Asian Games
Raup Keuntungan 50 Juta Per Bulan