7 Fakta Pengelola Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak dengan Ngemis Online di TikTok Berujung Ditangkap Polisi

Sedangkan seluruh anak di dalam panti asuhan telah dievakuasi Dinas Sosial Medan.

Suhardiman
Kamis, 21 September 2023 | 11:17 WIB
7 Fakta Pengelola Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak dengan Ngemis Online di TikTok Berujung Ditangkap Polisi
Pengelola panti asuhan berinisial ZZ yang viral mengeksploitasi anak di Medan saat ditangkap polisi. [Suara.com/M.Aribowo]

4. Donasi Juga Berasal dari Warganet Luar Negeri

Polisi membeberkan donasi bukan hanya berasal dari warganet di Indonesia, tapi tersangka juga menerima donasi dari warganet luar negeri.

"Anak-anak ini pada momen-momen tertentu diangkat bisa menggugah hati netizen yang bisa jadi donatur di shooting pelaku. Bayi menangis, setelah itu diupload ke media sosial Tiktok," ungkap Kapolrestabes Medan.

"Dari situ donasi berdatangan tidak ada hanya dari Indonesia tapi juga dari luar negeri," sambungnya.

Baca Juga:Dari Park Hyung Sik hingga Kim So Hyun, Ini Dia Barisan Presenter TMA 2023

5. Panti Asuhan Sudah Berdiri 2 Tahun

Panti asuhan yang dikelola tersangka ternyata telah berdiri selama 2 tahun atau 2021. Tersangka ZZ sendiri mulai menjalankan ngemis online sejak Januari 2023.

6. Istri Tersangka Juga Diperiksa

Sat Reskrim Polrestabes Medan juga memeriksa istri tersangka yang diduga ikut melakukan mengelola panti asuhan tersebut. Meski begitu, hingga Rabu (20/9/2023), polisi belum menetapkan istrinya sebagai tersangka.

7. Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Baca Juga:Ambisi Kalahkan Taiwan, Hugo Samir Pasang Target Tinggi Bersama Timnas Indonesia U-24 di Asian Games 2022

Polisi menjerat tersangka ZZ dengan Pasal 88 Junto Pasal 76 i UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Tersangka ZZ sendiri bungkam ketika ditanya jurnalis terkait alasannya mengeksploitasi anak dengan cara ngemis online. Ia hanya tertunduk ketika dibawa polisi ke ruang tahanan.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini