4. Donasi Juga Berasal dari Warganet Luar Negeri
Polisi membeberkan donasi bukan hanya berasal dari warganet di Indonesia, tapi tersangka juga menerima donasi dari warganet luar negeri.
"Anak-anak ini pada momen-momen tertentu diangkat bisa menggugah hati netizen yang bisa jadi donatur di shooting pelaku. Bayi menangis, setelah itu diupload ke media sosial Tiktok," ungkap Kapolrestabes Medan.
"Dari situ donasi berdatangan tidak ada hanya dari Indonesia tapi juga dari luar negeri," sambungnya.
Baca Juga:Dari Park Hyung Sik hingga Kim So Hyun, Ini Dia Barisan Presenter TMA 2023
5. Panti Asuhan Sudah Berdiri 2 Tahun
Panti asuhan yang dikelola tersangka ternyata telah berdiri selama 2 tahun atau 2021. Tersangka ZZ sendiri mulai menjalankan ngemis online sejak Januari 2023.
6. Istri Tersangka Juga Diperiksa
Sat Reskrim Polrestabes Medan juga memeriksa istri tersangka yang diduga ikut melakukan mengelola panti asuhan tersebut. Meski begitu, hingga Rabu (20/9/2023), polisi belum menetapkan istrinya sebagai tersangka.
7. Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi menjerat tersangka ZZ dengan Pasal 88 Junto Pasal 76 i UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Tersangka ZZ sendiri bungkam ketika ditanya jurnalis terkait alasannya mengeksploitasi anak dengan cara ngemis online. Ia hanya tertunduk ketika dibawa polisi ke ruang tahanan.
Kontributor : M. Aribowo