SuaraSumut.id - Peristiwa mengerikan dialami seorang siswi SMA berinisial SA (18) di Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
Gadis ABG tersebut disekap, dianiaya, bahkan dicabuli seorang pelaku perampokan yang menyatroni rumahnya.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan kejadian bermula saat korban keluar dari kamar hendak mematikan mesin cuci air yang berada di dapur.
"Saat korban berada di dapur, tiba-tiba muncul seorang pria tak dikenal langsung memiting leher korban dengan tangan dan menyeret korban ke kamar mandi," kata Agus saat dikonfirmasi suarasumut.id, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga:Satu Orang Tewas Akibat Bentrok Ormas di Bantargebang Bekasi, 39 Orang Ditangkap Polisi
Bak film thriller, perampok sadis ini lalu melakukan tindakan mengerikan dengan menelanjangi korban, dan mencabulinya.
"Pelaku membenturkan kepala korban ke dinding sehingga tak sadarkan diri, saat korban sadarkan diri, tangan korban sudah terikat tali kabel wayar dan kaki diikat dengan kain sarung termasuk mata korban ditutup sarung bantal, lalu kepala ditutup celana pendek," ujarnya.
"Setelah itu, pelaku membuka baju korban dan melakukan pelecehan sambil menodongkan sebilah pisau di leher korban, sambil bertanya tentang keberadaan uang korban," sambung Agus.
Korban yang ketakutan lalu mengatakan uangnya ada di dalam saku rok sekolah. Pelaku langsung menggasak uang Rp 700 ribu dan meninggalkan korban dalam keadaan tangan terikat.
Keesokan harinya, korban ditemani orangtuanya lalu membuat laporan ke Polsek Dolok Merawan yang tertuang dalam nomor LP/B/20/IX/2023/SPKT/Polsek Dolok Merawan/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut. Tanggal 13 September 2023.
Baca Juga:Kaesang Pangarep Gabung PSI, Antonius Yogo: Masih Banyak Kejutan, Spill Sedikit-sedikit
Polisi yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelaku perampokan yang ternyata kabur ke Kota Medan.
"Pelaku ditangkap pada Senin 18 September 2023 di Jalan Bajak V Medan," katanya.
Adapun pelaku perampokan yang ditangkap berinisial DA (25). Usai diringkus di Medan, pelaku lalu diboyong ke Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah kalung imitasi, 1 buah pisau, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kain sarung warna hijau, 1 buah kain sarung bantal, 1 buah celana pendek warna abu-abu coklat, 1 buah kabel wayar dan 1 buah baju daster warna biru putih dalam keadaan robek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan 2 diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 289 KUHPidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kontributor : M. Aribowo