Curi Motor dari Parkiran Penginapan di Tanjung Balai, Empat Pelaku Dibekuk Polisi

Pihak kepolisian yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

Suhardiman
Kamis, 19 Oktober 2023 | 10:54 WIB
Curi Motor dari Parkiran Penginapan di Tanjung Balai, Empat Pelaku Dibekuk Polisi
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor dari parkiran salah satu penginapan di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pelaku yang ditangkap berinsial HS (19), JPH (18), FAS (16) dan S (16). Mereka merupakan warga Kabupaten Asahan.

Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa 17 Oktober 2023. Saat itu korban M Irfan Ridho Nasution (20) berniat hendak keluar dari Penginapan Rindu di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar.

"Saat di parkiran penginapan korban terkejut melihat motornya telah hilang," kata Rekman, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:Jadi Trendsetter, Indocomtech 2023 Suguhkan 5 Fakta Menarik Wajib Datang !

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Datuk Bandar. Pihak kepolisian yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

"Pelaku ditangkap di seputaran Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan," ujarnya.

Selain pelaku, kata Rekmin, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor Kawasaki/LX 150 G BK 6379 JAJ dan satu buah BPKB sepeda Motor.

Rekman menjelaskan pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kabel kunci kontak motor, sehingga mesin motor dapat menyala.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini: Rp1,1 Juta Per Gram

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini