SuaraSumut.id - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianti menunggu izin dari Presiden Jokowi untuk mengumumkan nama calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya di Pilpres 2024.
"Prabowo menunggu izin Presiden Jokowi untuk mengumumkan cawapres, karena memang Pak Prabowo bawahan Pak Jokowi," kata Jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, melansir Antara, Minggu (22/10/2023).
Menurutnya, secara etika tentu perlu izin dari atasan, dan Prabowo Subianto mengajukan dua surat kepada Presiden Jokowi.
Surat pertama adalah surat izin untuk ikut Pemilu Presiden 2024 yang dikirim pada tanggal 18 Oktober 2024. Kedua, surat permohonan cuti untuk ikut pendaftaran sebagai calon presiden pada tanggal 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Baca Juga:Catat Lur! Rekomendasi Wisata Kuliner dan Resort Bakal Hadir di Gondangrejo Karanganyar
"Alhamdulillah, dua surat tersebut sudah dijawab oleh Sesneg dan Presiden Jokowi telah memberikan izin," ucap Dahnil.
Dengan adanya izin dari Jokowi, kata Dahnil, Prabowo akan melakukan running, baik mengumumkan calon pendamping maupun melakukan pendaftaran ke KPU RI.
"Pendaftaran ini akan menyita waktu sehingga perlu izin untuk cuti," kata dia.
Dahnil mengatakan bahwa bakal capres Prabowo Subianto dengan bakal calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan mendaftar ke KPU RI pada hari Selasa (24/10).
"Prabowo dengan pasangannya akan mendaftarkan diri pada hari Selasa paling lambat," kata dia. saat Deklarasi Posko Nasional Prabowo di Jakarta, Minggu.
Baca Juga:Tabrakan Kapal di Tanjung Pemali: Nakhoda Meninggal Dunia, Satu ABK Belum Ditemukan
Pada hari ini pimpinan Partai Gerindra akan bertemu melakukan pembahasan nama calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto.
"Dalam rapat itu, wajar terjadi silang pendapat dan hasilnya nanti akan diputuskan bersama siapa nama tersebut," katanya.