- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang permainan domino karena dinilai bertentangan dengan syariat Islam dan menyebabkan kemudaratan.
- Larangan ini berlaku menyeluruh di seluruh wilayah Aceh Barat, termasuk selama bulan Ramadhan dan aktivitas turnamen.
- MPU Aceh Barat menentang keterangan MUI yang membolehkan domino, menegaskan pelarangan berdasarkan Qanun Jinayat setempat.
SuaraSumut.id - Permainan domino resmi dilarang di Kabupaten Aceh Barat. Ini merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat.
Sebab, permainan domino bertentangan dengan aturan penerapan syariat Islam dan lebih banyak mendatangkan kemudaratan.
“Tidak boleh ada permainan domino di Aceh Barat, itu merugikan. Kita harus bersikap tegas terhadap hal itu,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi, melansir Antara, Kamis, 15 Januari 2026.
Larangan itu berlaku di seluruh wilayah Aceh Barat, mencakup 322 desa tersebar di 10 kecamatan. Dirinya meminta seluruh kepala desa dan unsur perangkat desa (tuha peut) dan camat serta pemuda, agar berperan aktif untuk memberantas praktik permainan domino di tengah-tengah masyarakat. Ia meminta masyarakat tidak lagi bermain batu domino, termasuk di warung kopi.
"Termasuk dalam bulan suci Ramadhan, tidak boleh ada aktivitas permainan batu domino di masyarakat termasuk di warung kopi pada malam hari," tegasnya.
Pemkab Aceh Barat juga melarang adanya aktivitas turnamen domino atau olahraga domino dalam bentuk apa pun, dan menyatakan tidak memperbolehkan kegiatan tersebut di Aceh Barat.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Tgk Mahdi Kari Usman mengatakan maraknya aksi permainan domino di Aceh Barat telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ia menegaskan praktik permainan domino juga berpotensi maksiat, maka segala sesuatu yang ada potensi maksiat sama sekali tidak ada nilai ibadah.
Selain itu, permainan batu domino juga melalaikan karena pada malam hari pemain atau kepala rumah tangga batu domino pasti bergadang, dan besok paginya tidak bisa bangun pagi untuk bekerja menafkahi keluarga.
Tgk Mahdi Kari Usman menyatakan MPU Aceh Barat siap membantah surat keterangan Majelis Ulama Indonesia, yang menyatakan permainan domino pada dasarnya diperbolehkan (mubah) untuk hiburan dan silaturahmi, asalkan tidak mengandung unsur judi, miras, narkoba, atau melalaikan kewajiban syariat, khususnya untuk permainan di bawah naungan PB PORDI (Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia) yang kini menuju legalisasi sebagai cabang olahraga resmi.
Ia menegaskan keterangan MUI terkait olahraga domino sifatnya hanya surat keterangan dan bukanlah sebuah keputusan fatwa, sehingga keterangan ini bisa dibantah oleh MPU Aceh Barat.
Tgk Mahdi Kari menegaskan bahwa permainan domino tetap tidak boleh dilakukan di Aceh, karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan berpotensi melanggar aturan syariat Islam.
Pihaknya meminta kepada semua pihak di Aceh, termasuk TNI, Polri da Forkompimda dan masyarakat agar dapat menghormati ketentuan tersebut dan bersama-sama mendukung penerapan syariat Islam di Aceh, yang salah satunya melarang permainan domino dalam bentuk apa pun.