Harimau Sumatera Terjerat Perangkap Babi di Simalungun, BKSDA Sumut: Sudah Menjalani Perawatan

Rudianto menyampaikan peristiwa terjeratnya harimau Sumatera di Kecamatan Dolok Panribuan bukanlah yang pertama kali.

Suhardiman
Selasa, 24 Oktober 2023 | 17:06 WIB
Harimau Sumatera Terjerat Perangkap Babi di Simalungun, BKSDA Sumut: Sudah Menjalani Perawatan
Harimau Sumatera Terkena Jerat Babi di Simalungun. [Ist]

Pihaknya mengimbau kepada warga agar menghentikan kegiatan pemasangan jerat karena perbuatan itu bertentangan dan melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

"Konsekwensi hukumnya terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a, menurut Pasal 40 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tegas Rudiantio.

Selain itu, melihat tingginya aktivitas pemasangan jerat oleh masyarakat serta
dampak yang ditimbulkan terhadap kelestarian satwa liar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor: INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Atas Ancaman Penjeratan Dan Perburuan Liar Di Dalam Dan Di Luar Kawasan Hutan.

Baca Juga:Kurs Dekati Rp16.000 per Dolar AS, Menko Airlangga Sebut Rupiah Tidak Melemah

"Kita tentunya tidak ingin nasibnya sama seperti Harimau Bali (Panthera Tigris Balica) dan Harimau Jawa (Panthera Tigris Sondaica) yang sudah punah dari muka bumi Indonesia. Oleh karena itu, mari kita selamatkan Harimau Sumatera, hentikan pemakaian atau penggunaan jerat," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini