TikToker Morteza yang Hina Agama Kristen Resmi Jadi Tersangka, Motifnya Bercanda

Penetapan tersangka terhadap Morteza setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan meminta keterangan ahli.

Suhardiman
Rabu, 25 Oktober 2023 | 12:35 WIB
TikToker Morteza yang Hina Agama Kristen Resmi Jadi Tersangka, Motifnya Bercanda
TikToker Morteza yang hina agama Kristen resmi menjadi tersangka. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan status tersangka terhadap Fikri Murtadha (28), pemilik akun TikTok @bangmorteza_ yang melakukan penghinaan agama Kristen.

Penetapan tersangka terhadap Morteza setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan meminta keterangan ahli.

"Terhadap tersangka kami jerat dengan Undang-Undang ITE kaitannya dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang bermuatan kebencian baik itu kelompok ras dan agama," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (25/10/2023).

Fathir menjelaskan terhadap tersangka juga dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana kaitannya dengan penodaan agama dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:Profil dan Biodata Rizky Irmansyah, Ajudan Prabowo yang Dikagumi Kaum Hawa

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan," ungkap Fathir.

Dari pemeriksaan, kata Fathir, tersangka melakukan perbuatannya di rumahnya pada tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Tersangka melakukan live di akun (medsos) miliknya. Saat itu tersangka mengeluarkan kata-kata seperti yang ada di video yang beredar," imbuhnya.

Tersangka sempat membuat video klarifikasi permohonan maaf. Namun videonya yang mengandung konten penghinaan telah tersebar. Polisi kemudian melakukan penindakan.

"Kemudian 20 Oktober 2023, petugas menemukan adanya postingan itu dan menindaklanjutinya," cetusnya.

Baca Juga:Sebut Anies Baswedan Lebih Gentle dari Ganjar Pranowo Saat Diroasting, Kiky Saputri Langsung Tuai Kritik

Dari penyelidikan terungkap bahwa tersangka tinggal di daerah Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

"Pada 21 Oktober dini hari kami lakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.

Adapun motif dari tersangka membuat video yang menghina agama itu, kata Fathir, ternyata cuma bahan bercanda saja.

"Dari keterangan tersangka, tersangka melakukan perbuatan tersebut bercanda, tentu saja hal itu tidak dibenarkan dari aturan perundang-undangan," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini