SuaraSumut.id - Masih ingat video viral yang menunjukkan seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dianiaya di Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis 19 Oktober 2023 silam. Polsek Sunggal yang menerima informasi itu lalu menangkap seorang pria yang diduga ikut terlibat menganiaya petugas.
Adalah Agus Syahputra Syahputra (37), seorang buruh bangunan yang ditangkap atas tuduhan penganiayaan terhadap petugas Dishub. Namun Agus bukan orang yang dalam video melakukan penganiayaan terhadap petugas Dishub.
Pria yang dalam video menganiaya korban diketahui bernama Ridwan dan belum tertangkap. Istri korban yang tidak terima dengan penangkapan Agus yang kini mendekam di balik jeruji, lalu menuntut agar suaminya segera dibebaskan.
"Dari awal suami menumpang untuk pergi bekerja karena suami tidak punya kendaraan," kata sang istri Nurul Aini ditemui SuaraSumut.id, Sabtu (28/10/2023).
Baca Juga:3 Bintang Red Sparks yang Tak Kalah Bersinar dari Megawati Hangestri
Dirinya mengatakan suaminya dan Ridwan (pria yang terekam video menganiaya Dishub) merupakan teman kerja. Saat hari kejadian, Ridwan datang menjemput Agus ke rumahnya di Jalan Garuda, untuk berangkat kerja bareng.
"Jadi dari rumah suami dibonceng oleh si Ridwan untuk pergi bekerja," ucap Nurul.
Sesampainya di lokasi kejadian, tiba-tiba Ridwan menghentikan laju sepeda motornya dan mendekati serta melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Dia (Agus) tidak ada ikut (melakukan penganiayaan), dia tidak tahu sama sekali. Saat kejadian dia panik mungkin lalu gantian bawa kereta (sepeda motor)," ungkapnya.
Sesaat setelah kejadian, video ini tersebar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik. Saat itu Nurul menyampaikan polisi mulai mendatanginya.
Baca Juga:Bima Sakti Bakal Pangkas Jumlah Pemain Timnas Indonesia U-17 saat TC di Surabaya
"Menanyakan di mana suami saya bekerja, awalnya suami saya disebutkan hanya sebagai saksi," cetusnya.
Nurul lalu memberitahu lokasi kerja suaminya. Sejurus kemudian polisi datang ke tempat kerja Agus dan menangkapnya. Sementara Ridwan berhasil melarikan diri.
Sejak Kamis 19 Oktober hingga Sabtu 28 Oktober 2023, Agus meringkuk di sel tahanan. Istri pun mempertanyakan kenapa Agus yang mulanya disebut sebagai saksi kini malah ditahan.
"Juper menyarankan agar saya berdamai dengan korban, karena korban tidak mau, juper lalu mengatakan kalau seperti itu paling lima bulan aja di penjara," kata wanita yang memiliki tiga orang anak kecil ini.
"Saya bilang lima bulan pak, terus dalam lima bulan itu siapa yang memberikan saya nafkah, memberi anak-anak saya makan. Kalau memang nyata tadi suami saya bersalah, saya gak mau capek-capek seperti ini," sambungnya.
Selama suaminya berada di sel, Nurul mengaku diminta uang Rp 500 ribu dengan alasan uang kebersamaan tahanan di Polsek Sunggal. Hal ini kian memberatkannya. Atas kondisi pelik ini, Nurul lalu mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk meminta bantuan hukum agar suaminya dapat dibebaskan.
Mengarah ke Kriminalisasi
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menjelaskan penahanan terhadap Agus yang dituduh menganiaya petugas Dishub penuh kejanggalan dan mengarah ke kriminalisasi.
"Pihak keluarga belum ada surat perintah penangkapan dan penahanan, tentunya hal ini tidak boleh diabaikan aparat penegak hukum," jelas Irvan.
Dirinya mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2013 terkait dengan uji materi tentang pemberian surat penangkapan itu paling lama adalah 7 hari.
"Paling lambat 7 hari, ini udah lebih dari 7 hari. Keluarga sampai sekarang tidak mendapatkan surat itu. Ini kan janggal," cetusnya.
Menurut keterangan Nurul, kata Irvan, suaminya tidak tahu menahu permasalahan Ridwan dan korban hingga berujung terjadinya penganiayaan.
"Karena dia yang disuruh jagain (sepeda motor) itu, jadi secara spontankan tiba tiba langsung bergerak," ungkapnya.
"Dia seyogyanya tidak tahu menahu masalah ini, yang mungkin nahasnya saat berboncengan saja. Kalau pun dia salah, tidak melalaikan aparat penegak hukum kewajibannya secara prosedural, surat penangkapan penahanan itukan wajib," sambungnya.
LBH Medan akan menempuh upaya praperadilan dan melakukan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Polsek Sunggal.
"Kami akan menyurati pimpinan terkait," katanya.
Irvan berujar jika tidak ada surat perintah penangkapan ataupun penahanan, maka itu batal demi hukum dan seharusnya dibebaskan.
"Dugaan kita ini imbauan juga aparat penegak hukum jangan latah dengan viral, ini latah viral merespon itu, oke responnya baik cepat melakukan penangkapan, tapi harus menelaah dulu tidak ujug-ujug cepat menangkap orang," imbuhnya.
LBH Medan juga akan menelusuri soal Agus diminta uang Rp 500 ribu dengan alasan uang kebersamaan.
"Apakah ada yang meminta di tahanan atau ada dugaan oknum yang minta. Dibilang bisa dicicil, ini rangkaian janggal dan mengarah ke kriminalisasi," katanya.
Kontributor : M. Aribowo