Polsek Sunggal Didesak Bebaskan Pria yang Dituduh Aniaya Petugas Dishub, LBH Medan: Ini Mengarah Kriminalisasi

Istri korban yang tidak terima dengan penangkapan Agus yang kini mendekam di balik jeruji, lalu menuntut agar suaminya segera dibebaskan.

Suhardiman
Sabtu, 28 Oktober 2023 | 13:51 WIB
Polsek Sunggal Didesak Bebaskan Pria yang Dituduh Aniaya Petugas Dishub, LBH Medan: Ini Mengarah Kriminalisasi
Direktur LBH Medan Ivan Saputra bersama istri Agus yang ditahan polisi atas dugaan kasus penganiayaan terhadap petugas Dishub Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

Nurul lalu memberitahu lokasi kerja suaminya. Sejurus kemudian polisi datang ke tempat kerja Agus dan menangkapnya. Sementara Ridwan berhasil melarikan diri.

Sejak Kamis 19 Oktober hingga Sabtu 28 Oktober 2023, Agus meringkuk di sel tahanan. Istri pun mempertanyakan kenapa Agus yang mulanya disebut sebagai saksi kini malah ditahan.

"Juper menyarankan agar saya berdamai dengan korban, karena korban tidak mau, juper lalu mengatakan kalau seperti itu paling lima bulan aja di penjara," kata wanita yang memiliki tiga orang anak kecil ini.

"Saya bilang lima bulan pak, terus dalam lima bulan itu siapa yang memberikan saya nafkah, memberi anak-anak saya makan. Kalau memang nyata tadi suami saya bersalah, saya gak mau capek-capek seperti ini," sambungnya.

Baca Juga:3 Bintang Red Sparks yang Tak Kalah Bersinar dari Megawati Hangestri

Selama suaminya berada di sel, Nurul mengaku diminta uang Rp 500 ribu dengan alasan uang kebersamaan tahanan di Polsek Sunggal. Hal ini kian memberatkannya. Atas kondisi pelik ini, Nurul lalu mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk meminta bantuan hukum agar suaminya dapat dibebaskan.

Mengarah ke Kriminalisasi

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menjelaskan penahanan terhadap Agus yang dituduh menganiaya petugas Dishub penuh kejanggalan dan mengarah ke kriminalisasi.

"Pihak keluarga belum ada surat perintah penangkapan dan penahanan, tentunya hal ini tidak boleh diabaikan aparat penegak hukum," jelas Irvan.

Dirinya mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2013 terkait dengan uji materi tentang pemberian surat penangkapan itu paling lama adalah 7 hari.

Baca Juga:Bima Sakti Bakal Pangkas Jumlah Pemain Timnas Indonesia U-17 saat TC di Surabaya

"Paling lambat 7 hari, ini udah lebih dari 7 hari. Keluarga sampai sekarang tidak mendapatkan surat itu. Ini kan janggal," cetusnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini