Polsek Sunggal Didesak Bebaskan Pria yang Dituduh Aniaya Petugas Dishub, LBH Medan: Ini Mengarah Kriminalisasi

Istri korban yang tidak terima dengan penangkapan Agus yang kini mendekam di balik jeruji, lalu menuntut agar suaminya segera dibebaskan.

Suhardiman
Sabtu, 28 Oktober 2023 | 13:51 WIB
Polsek Sunggal Didesak Bebaskan Pria yang Dituduh Aniaya Petugas Dishub, LBH Medan: Ini Mengarah Kriminalisasi
Direktur LBH Medan Ivan Saputra bersama istri Agus yang ditahan polisi atas dugaan kasus penganiayaan terhadap petugas Dishub Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

Mengarah ke Kriminalisasi

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menjelaskan penahanan terhadap Agus yang dituduh menganiaya petugas Dishub penuh kejanggalan dan mengarah ke kriminalisasi.

"Pihak keluarga belum ada surat perintah penangkapan dan penahanan, tentunya hal ini tidak boleh diabaikan aparat penegak hukum," jelas Irvan.

Dirinya mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2013 terkait dengan uji materi tentang pemberian surat penangkapan itu paling lama adalah 7 hari.

Baca Juga:3 Bintang Red Sparks yang Tak Kalah Bersinar dari Megawati Hangestri

"Paling lambat 7 hari, ini udah lebih dari 7 hari. Keluarga sampai sekarang tidak mendapatkan surat itu. Ini kan janggal," cetusnya.

Menurut keterangan Nurul, kata Irvan, suaminya tidak tahu menahu permasalahan Ridwan dan korban hingga berujung terjadinya penganiayaan.

"Karena dia yang disuruh jagain (sepeda motor) itu, jadi secara spontankan tiba tiba langsung bergerak," ungkapnya.

"Dia seyogyanya tidak tahu menahu masalah ini, yang mungkin nahasnya saat berboncengan saja. Kalau pun dia salah, tidak melalaikan aparat penegak hukum kewajibannya secara prosedural, surat penangkapan penahanan itukan wajib," sambungnya.

LBH Medan akan menempuh upaya praperadilan dan melakukan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Polsek Sunggal.

Baca Juga:Bima Sakti Bakal Pangkas Jumlah Pemain Timnas Indonesia U-17 saat TC di Surabaya

"Kami akan menyurati pimpinan terkait," katanya.

Irvan berujar jika tidak ada surat perintah penangkapan ataupun penahanan, maka itu batal demi hukum dan seharusnya dibebaskan.

"Dugaan kita ini imbauan juga aparat penegak hukum jangan latah dengan viral, ini latah viral merespon itu, oke responnya baik cepat melakukan penangkapan, tapi harus menelaah dulu tidak ujug-ujug cepat menangkap orang," imbuhnya.

LBH Medan juga akan menelusuri soal Agus diminta uang Rp 500 ribu dengan alasan uang kebersamaan.

"Apakah ada yang meminta di tahanan atau ada dugaan oknum yang minta. Dibilang bisa dicicil, ini rangkaian janggal dan mengarah ke kriminalisasi," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini