Personel Polisi dan Pak Ogah Korban Penganiayaan di Medan Berdamai, LBH Medan: Sanksi Pelanggaran Etik Harus Lanjut

Hadi mengatakan Propam Polda Sumut masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Suhardiman
Selasa, 24 Oktober 2023 | 21:06 WIB
Personel Polisi dan Pak Ogah Korban Penganiayaan di Medan Berdamai, LBH Medan: Sanksi Pelanggaran Etik Harus Lanjut
Polda Sumut. (Dok Polri)

SuaraSumut.id - Kasus personel polisi yang melakukan penganiayaan terhadap pengatur lalu lintas atau Pak Ogah bernama Ahmad Firdaus (37) di Jalan Sisingamangaraja, Medan, berakhir damai.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kalau kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

"Sudah kita selesaikan secara kekeluargaan, kita juga berempati dengan korban. Saat mas Firdaus (korban) juga saat ini sudah pulih," kata Hadi dalam rekaman video yang diterima SuaraSumut.id, Selasa (24/10/2023).

Hadi mengatakan Propam Polda Sumut masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga:Tak Ada Yang Spesial Dari Jokowi ke Mahfud Ketika ke Istana: Cuma Ucapan Begini...

"Sebagai bentuk pertanggung jawaban, Propam melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat," ujarnya.

Disinggung apakah ada oknum yang sudah ditahan atas kejadian ini, Hadi mengaku pihak Propam masih melakukan pemeriksaan.

"Ada beberapa (oknum polisi) dalam proses pemeriksaan," ujar Hadi.

Sementara itu, Wakil Direktur LBH Medan M Alinafiah Matondang mengatakan Polda Sumut harus tetap memproses pelanggaran etik personel polisi yang terlibat.

"Untuk pidananya itu karena sudah berdamai sulit untuk diproses lagi. Tapi kalau pelanggaran etiknya harus berlanjut," ujarnya kepada SuaraSumut.id.

Baca Juga:Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Keluar Diam-diam Hindari Jurnalis

Alinafiah mengatakan pelanggaran etik tersebut bisa karena ada pengaduan atau karena memang menjadi perhatian publik.

"Nah pelanggaran etik yang diproses kemarin ini bukan karena ada pengaduan korban, tapi karena perhatian publik maka itu harus diproses oleh Propam Polda," jelasnya.

LBH Medan berpandangan kejadian itu merupakan bentuk kegagalan kepolisian dalam mendidik personelnya.

"Itukan polisi baru sudah berani arogan di hadapan publik. LBH Medan menilai itu sebagai kegagalan kepolisian dalam melakukan pendidikan bagi personel-personel yang baru dari sisi mentalitasnya," cetus Alinafiah.

"Bagaimana kalau besok dia jadi petinggi di Polri dia akan berpotensi melakukan pelanggaran hukum dan HAM ini, itu yang kita soroti," sambungnya.

Alinafiah menegaskan oknum polisi yang penganiayaan terhadap warga tersebut sudah pantas diberikan sanksi pemecatan.

"LBH Medan mengatakan ya harusnya dipecat, jadi pelajaran bukan hanya bagi si terduga pelaku tapi juga bagi oknum-oknum kepolisian yang lain," pungkasnya.

Sebelumnya, korban Ahmad Firdaus menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah personel polisi. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka serius disekujur tubuh.

Kasus ini kemudian ramai di media sosial, usai video korban dalam kondisi luka-luka beredar. Disebutkan peristiwa ini terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Medan pada Sabtu (21/10/2023) pada pukul 18.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban sempat kejar-kejaran dengan oknum polisi yang bertugas di lokasi ini. Ketika ditangkap, korban dituding mengejek para polisi. Ia lalu dibawa ke dalam truk dan meninggalkan lokasi tersebut.

Dalam truk, korban mengaku mendapat penganiayaan dari oknum polisi. Diduga ada 15 anggota polisi yang melakukan tindakan pemukulan, menampar hingga menendang korban.

Setelah perjalanan yang cukup jauh, korban lalu diturunkan di pinggir jalan. Sudah tidak berdaya, korban lalu memanggil warga sekitar untuk membantunya pulang ke rumah.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini