SuaraSumut.id - Kabar baik bagi seluruh Pekerja Harian Lepas (PHL) di Pemkot Medan. Tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk PHL pada akhir November 2023 ini.
Hal ini menyusul adanya Undang-Undang ASN yang terbaru. Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan Sutan Tolang Lubis.
"Dengan adanya Undang-Undang ASN yang terbaru, tidak ada PHK massal PHL. Ini kabar baik bagi seluruh tenaga non ASN di Pemko Medan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2023).
PHL tidak perlu khawatir akan terjadi PHK massal. Pemerintah, termasuk Pemkot Medan akan memperhatikan tenaga honorer. Pemerintah mengakui PHL memiliki peran dan kontribusi penting di instansi pemerintahan.
Baca Juga:Fans Fuji Sentil Lesti Kejora, Leslar Lovers Ikut Bersuara: Fokus ke Idolanya Aja!
"Kita di Pemko Medan juga bersyukur, bahwa Wali Kota Bobby Nasution memiliki perhatian yang sangat besar pada PHL," ujarnya.
Salah satu bentuk perhatian itu adalah membuka kesempatan luas bagi PHL untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tentunya formasi yang dibuka disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Saat ini Pemkot Medan pun tengah melaksanakan proses penerimaan PPPK untuk Tenaga Kesehatan dan Guru. Sebanyak 1.623 pelamar sudah dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi pasca sanggah dan akan mengikuti seleksi kompetensi/ujian CAT (Computer Assisted Test) yang digelar BKDPSDM Medan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
"Dalam seleksi ini ada formasi umum dan khusus. Formasi khusus ini adalah formasi bagi tenaga non ASN Pemkot. Sedangkan formasi umum adalah formasi yang kita buka untuk di luar tenaga ASN yang memenuhi ketentuan," ungkapnya.
Untuk guru, kata Sutan, Pemkot Medan membuka formasi khusus, sedangkan Tenaga Kesehatan formasi khusus dan umum. Sebelumnya, mulai 2021 sampai dengan 2023, total jumlah PPPK yang diangkat Pemko Medan mencapai 2.962.
Baca Juga:Sukses Capai Orbit, Kominfo Beberkan Manfaat Satelit Satria untuk Indonesia
Untuk tenaga pendidikan, rinci Sutan, yang diangkat menjadi PPPK pada 2021 sebanyak 82, 2022 sebanyak 1.673, dan 2023 sebanyak 1.038. Untuk Tenaga Kesehatan pada 2022 sebanyak 37 dan 2023 sebanyak 115 dan Sedangkan untuk Tenaga Teknis (Penyuluh Pertanian) pada 2021 sebanyak 17.
Dirinya berharap PHL di lingkungan Pemkot Medan terus meningkatkan kinerja dan terus belajar. Pemkot tetap membuka kesempatan bagi PHL dengan membuka formasi PPPK sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.