Pembakar Hutan HTI Harus Ditindak Tegas, APHI Komda Sumut-Aceh: Biar Ada Efek Jera!

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Sumut-Aceh meminta pemerintah dan kepolisian menindak tegas pelaku pembakaran lahan hutan.

Riki Chandra
Jum'at, 03 November 2023 | 13:25 WIB
Pembakar Hutan HTI Harus Ditindak Tegas, APHI Komda Sumut-Aceh: Biar Ada Efek Jera!
Ilustrasi kebakaran hutan. [Pixabay/ skeeze]

SuaraSumut.id - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Sumut-Aceh meminta pemerintah dan kepolisian menindak tegas pelaku pembakaran lahan hutan.

"Pelaku pembakaran hutan harus ditindak tegas agar ada efek jera," ujar Wakil Ketua APHI Komda Sumut-Aceh, Mawardi Nasution, Jumat (3/11/2023).

Peraturan tentang sanksi pembakaran lahan HTI dan alam sudah jelas diatur pemerintah. "Jadi tinggal penegakan peraturan saja," katanya.

Menurutnya, perusahaan HTI dan Hutan Alam yang tergabung dalam APHI masih sering mengalami berbagai permasalahan, terkait dengan perlindungan hutan dari rawannya kebakaran dan pembakaran yang terjadi di areal konsesi anggota APHI, terutama di areal HTI.

Baca Juga:Mengenal Makna Label Sertifikasi FSC Pada Produk Hasil Hutan, Apa Ya Maknanya?

Dari berbagai kejadian, ujar dia, kebakaran hutan pada umumnya terjadi di daerah yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat. Pembakaran dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pembukaan lahan perkebunan mau pun pertanian masyarakat.

Mawardi mengatakan, di kawasan Sumut dan Aceh, masalah yang paling banyak terjadi adalah di areal kawasan HTI perusahaan.

Mulai dari perambahan dan penebangan kayu, sampai tindakan pembakaran hutan dengan mengatasnamakan untuk masyarakat.

"Saat ini, perhatian APHI adalah soal pembakaran dan kebakaran hutan seperti yang juga difokuskan pemerintah pusat, dan juga menjadi perhatian seluruh pihak," katanya.

Oleh karena itu diharapkan aparat penegak hukum dapat menjalankan proses tindakan hukum terhadap para pelaku pengrusakan hutan melalui pembakaran hutan untuk alasan pembukaan lahan.

Baca Juga:Mangrove, Pohon Ajaib yang Menyerap Karbon 20x Lebih Banyak dari Hutan Tropis

“Khusus untuk perusahaan HTI, diwajibkan untuk menjaga dan mengamankan areal luasan konsesi sesuai dengan hak yang diberikan," katanya.

Kewajiban itu harus dipenuhi dan bila tidak dilakukan akan dikenakan sanksi administratif, dan pencabutan izin pengelolaan HTI dari pemerintah.

Terkait dengan itu, ujar Mawardi Nasution, sebaiknya perusahaan juga mempersiapkan sarana dan prasarana yang memadai, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kehutanan No 32 tahun 2016.

Perusahaan HTI bisa saja membentuk organisasi atau brigade pengendalian kebakaran hutan, sesuai dengan luas areal HTI masing-masing perusahaan.

Mawardi Nasution mengatakan untuk luasan HTI per 5.000 hektare sebaiknya ada satu regu, sementara untuk areal hutan alam per 50.000 ada satu regu pemadam kebakaran.

Keseluruhan regu terdiri dari regu inti dan regu perbantuan dalam hal ini dapat melibatkan masyarakat setempat, yang dibentuk melalui tahapan pengetahuan untuk pencegahan dan pemadaman api.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini