Pemilik Akun Instagram @gultombani Dilaporkan ke Polisi, Begini Duduk Perkaranya

Abdi mengatakan postingan dugaan pencemaran nama baik itu diketahui pada Minggu 29 Oktober 2023.

Suhardiman
Jum'at, 03 November 2023 | 22:48 WIB
Pemilik Akun Instagram @gultombani Dilaporkan ke Polisi, Begini Duduk Perkaranya
Pemilik media online BOLAHITA Abdi Juniater Panjaitan menunjukkan bukti laporan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Pemilik akun Instagram @gultombani dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pelapor adalah pemilik media online BOLAHITA Abdi Juniater Panjaitan.

Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/3647/XI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 3 November 2023. Abdi mengatakan postingan dugaan pencemaran nama baik itu diketahui pada Minggu 29 Oktober 2023. Dirinya mengaku diberitahu oleh temannya.

"Saya diberitahu oleh teman bahwa di Instagram terlapor ada membuat kalimat di InstaStory yang menyinggung media saya," katanya kepada SuaraSumut.id, Jumat (3/11/2023) sore.

Dugaan pencemaran nama baik itu bermula saat BOLAHITA memposting berita di akun Instagram-nya soal tentang PSMS Medan terkena denda Rp 12,5 juta imbas suporter
Ayam Kinantan hadir di markas PSPS Riau.

Baca Juga:Sudah Terdaftar di Samsat, Wuling Binggo EV Segera Mengaspal di Indonesia

Pemilik akun yang mengetahui postingan itu kemudian membuat InstaStory di akun @gultombani. Dirinya mengunggah ulang postingan BOLAHITA dengan menambahkan tulisan yang tidak pantas.

"Isinya itu siapapun yang merasa pemilik akun berita ini bisikan ke kupingnya ta" anjin* sama kau, sudah berlalu beberapa minggu masih saja di up, kekurangan berita?" ungkap Abdi.

Menurut Abdi, postingan di Instagram BOLAHITA merupakan keterangan resmi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Dirinyga mengaku memberitakan sesuai fakta di lapangan.

"Berita itu dikutip dari situs resmi PSSI," ungkapnya.

Abdi yang tidak terima dengan postingan pemilik akun Bani Gultom kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Baca Juga:Didominasi Pemain Muda Toronto FC, Ini Daftar 21 Pemain Kanada di Piala Dunia U-17 Indonesia

"Pemilik akun setahu saya itu Sekjen Smeck, dia dilaporkan karena pencemaran nama baik media kita," jelasnya.

Sementara itu, pemilik akun Instagram @gultombani ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id terkait dengan laporan tersebut hingga saat ini belum mau menberikan penjelasan.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini