SuaraSumut.id - Seorang pelaku pencurian penambat rel kereta api di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), berinisial JT (22) ditangkap.
Pelaku ditangkap usai menjadi buronan sejak tahun 2021. Sebelumnya JT sempat melarikan diri ke Palembang.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan pelaku ditangkap di Kota Tebing Tinggi, pada Jumat 3 November 2023.
"JT merupakan DPO Polres Tebing Tinggi dalam kasus pencurian barang-barang milik PT KAI," kata AKP Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (5/11/2023).
Baca Juga:Tren Skincare di Indonesia Meningkat, Intip Pilihan Tempat Kosmetik Lokal Hingga Internasional
Agus menjelaskan aksi pencurian terjadi di rel kereta api di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, pada 23 November 2021. JT beraksi bersama temannya SN yang telah lebih dahulu ditangkap.
"Kedua pelaku mencuri 50 buah penambat rel kereta api, enam buah baut sambung, dan tujuh buah base plate. Akibat pencurian itu, PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta," ucapnya.
Pihak PT KAI kemudian melaporkan kejadian tersebut. Petugas kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap JT.
"JT ditangkap saat berada di pinggir Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi," jelasnya.
Usai ditangkap, pelaku JT dibawa ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan," katanya.