SuaraSumut.id - Denny Indrayana Sebut Putusan MK soal Syarat Umur Capres-Cawapres Tidak Sah, Begini Alasannya
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat umur capres-cawapres tidak sah.
Denny menyampaikan alasan mengapa putusan MK yang memuluskan Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024 adalah karena pada 27 Agustus 2023 secara resmi telah melaporkan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Anwar Usman kepada MKMK.
"Hampir dua bulan sebelum Putusan 90 dibacakan pada 16 Oktober 2023," kata Denny dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Oleh sebab itu, dirinya mengatakan prinsip putusan MK yang final and binding, tidak tepat diterapkan karena ada aduannya jauh-jauh hari.
"Saya sudah mengingatkan potensi pelanggaran, jauh sebelum putusan dibacakan. Sayangnya tidak mendapat perhatian, dan sengaja dilakukan pembiaran," ucap Denny.
Kemudian, ketika aduannya menjadi kenyataan, bahwa putusan 90 sarat benturan kepentingan politik keluarga Presiden Joko Widodo, maka Denny mengaku berhak menagih putusan dinyatakan tidak sah.
"Karena saya sudah memberikan early warning system, peringatan, jauh sebelum putusan dibacakan," ungkapnya.
Jangan berlindung di balik final and binding
Denny mengatakan janganlah setelah putusan memang mengandung cacat moral konstitusional, lalu berlindung di balik tameng final and binding. Padahal dirinya sudah ingatkan jauh sebelum putusan diucapkan.
"Kita tentu berharap banyak kepada MKMK untuk ke luar dari jebakan prosedural, hukum positivistik yang kaku. Lalu, menancapkan tonggak sejarah, menjadi penyelamat kehormatan dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
"Kita tahu kapasitas dan integritas Majelis Kehormatan MK yang mulia. Keahliannya tidak diragukan lagi. Keilmuannya lebih dari cukup untuk membuat keputusan yang adil dan bersejarah," sambung Denny.
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan keputusan atas dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, Selasa (7/11/2023) sore.
Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.