SuaraSumut.id - Mantan kepala desa (kades) di Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, jadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2018. Adapun tersangka diketahui bernama Alham Hanafi Harahap (50). Ia merupakan mantan Kades Sihopuk Baru.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Rabu (8/11/2023).
Imam mengatakan tersangka dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 2 Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah kedalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.
Kasus korupsi ini bermula ketika Desa Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan Timur mendapatkan bantuan sebesar Rp 749.538.712, dan yang telah ditarik oleh tersangka sebesar Rp 486.500.000.
"Sehingga sisa Kas sebesar Rp 264.428.822, namun tidak sempat ditarik karena kepala desa habis masa jabatan Desember 2018 dan terdapat Silpa yang belum disetor Kepala Desa sebesar Rp 20.413.693," ujarnya.
Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian Rp 449.752.593. Polisi yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menetapkan status tersangka.
"Yang bersangkutan sudah ditahan," kata Imam Zamroni.
Dari pemeriksaan uang Rp 400 juta lebih habis digunakan untuk berbagai hal, mulai dari pengerjaan fasilitas umum desa hingga biaya hidup dua istrinya.
"Biaya kehidupan sehari-hari kepala desa yang memiliki dua orang istri yang tinggal di rumah berbeda dan kepala desa tidak memiliki usaha lain selain kepala desa," katanya.