Curi Barang Warga di Tanjung Balai, Ramses-Gorila Ditangkap

Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Suhardiman
Minggu, 12 November 2023 | 14:40 WIB
Curi Barang Warga di Tanjung Balai, Ramses-Gorila Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian barang-barang di rumah warga yang dijadikan tempat usaha di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku RP alias Ramses (44) mencuri barang milik korban Todo Hamonangan Sitompul alias Todo (51) warga Jalan Teuku Amir Hamzah, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

"Peristiwa terjadi pada 18 Juli 2023. Pelaku mencuri tiga unit kipas angin, satu unit aquarium ikan, satu unit printer, magic com, strika, rokok, pewangi dan lainnya," kata Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP MH Sitorus dalam keterangan tertulis, Minggu (12/11/2023).

Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 8.720.000. Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tanjung Balai Selatan. Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Ramses di rumahnya, Jumat 10 November 2023 sore.

"Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara pencurian itu," ungkapnya.

Saat diinterogasi, kata pelaku MH Sitorus, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan memanjat dinding lantai dua rumah korban dari rumah kosong yang berada di sebelahnya.

"Pelaku kemudian merusak seng dan asbes rumah korban lalu mengambil barang-barang milik korban yang berada di lantai bawah (warung)," ucapnya.

Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 subs pasal 362 KUHPidana," jelasnya.

curi 10 tabung gas 3 kg

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini