SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran 50 kg sabu dari Malaysia yang hendak dibawa ke Jakarta. Sabu itu ditemukan di dalam mobil yang terparkir tidak jauh dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai.
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung mengatakan awalnya mobil itu sempat dikejar di wilayah Asahan. Namun, petugas kehilangan jejak hingga akhirnya ditemukan terparkir di depan kantor Kejari Tanjung Balai.
"Awalnya kita melakukan pengejaran di daerah Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai. Petugas juga sempat melakukan tembakan yang mengenai samping mobil. Saat itu petugas sempat kehilangan jejak dan akhirnya mobil itu ditemukan," katanya, kemarin.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap AR (39) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
"Berdasarkan keterangan AR, petuga menangkap AG di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung saat upaya pelariannya," ucapnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku disuruh mengambil 50 kg sabu itu di Kota Tanjung Balai. Selanjutnya, barang haram itu akan dibawa ke Jakarta menggunakan mobil.
"Kedua pelaku mengaku disuruh T dan S untuk mengambil sabu dari Tanjung Balai untuk kemudian dibawa ke Jakarta," jelasnya.
"Mereka dijanjikan Rp 10 juta untuk setiap kilogram narkoba yang berhasil dibawa sampai ke Jakarta," sambungnya.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," katanya.