5 Kali Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Duda 30 Tahun di Tebing Tinggi Diseret Ortu Korban ke Kantor Polisi

Dirinya pun diseret orang tua korban ke kantor polisi.

Suhardiman
Jum'at, 17 November 2023 | 00:08 WIB
5 Kali Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Duda 30 Tahun di Tebing Tinggi Diseret Ortu Korban ke Kantor Polisi
Ilustrasi pencabulan atau persetubuhan. [Adobe stock]

SuaraSumut.id - Seorang duda di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), berinisial NS (30) menyetubuhi pacarnya N (17). Dirinya pun diseret orang tua korban ke kantor polisi.

"NS berstatus duda diamankan karena menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Ia dibawa orang tua N ke Polres Tebing Tinggi usai ketahuan membawa korban hingga larut malam," kata Plh Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Rudi Asman, Jumat (17/11/2023).

Rudi mengatakan awalnya orang tua korban LS (38) memergoki anaknya diantar NS pada Senin 13 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

LS kemudian bertanya perihal hubungan anaknya dengan pelaku. NS mengaku bahwa ia berpacaran dengan korban.

Orang tua korban yang tidak terima lalu membawa NS ke Polres Tebing Tinggi. Di hadapan Polisi, NS mengaku telah lima kali menyetubuhi korban.

Perbuatan bejatnya itu dilakukan sejak Agustus dan terakhir kali di rumahnya pada Minggu 12 November 2023.

"NS mengakui sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan N sebanyak lima kali," ucapnya.

Petugas langsung membawa NS ke Satreskrim guna menjalani proses pemeriksaan. Saat ini pelaku ditahan di di RTP Polres Tebing Tinggi.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku sudah ditahan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini