Sempat TMS, Caleg PKN Akhirnya Masuk DCT Usai Putusan Bawaslu Medan

Lantaran namanya tidak masuk ke DCT, kata Mutia, Robby kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu Medan.

Suhardiman
Jum'at, 17 November 2023 | 19:44 WIB
Sempat TMS, Caleg PKN Akhirnya Masuk DCT Usai Putusan Bawaslu Medan
Ilustrasi pemilu. [kpu.go.id]

SuaraSumut.id - Salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN) sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Medan.

Caleg tersebut adalah Robby Kamal Anggara. Hal ini disampaikan Ketua KPU Medan Mutia Atiqah saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (17/11/2023).

"Sebelumnya (Robby Kamal Anggara) TMS di Daftar Calon Tetap (DCT), (berkasnya) yang diupload ijazah SMP, " katanya.

Lantaran namanya tidak masuk ke DCT, kata Mutia, Robby kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu Medan.

"Bawaslu akhirnya menganjurkan mediasi dengan KPU," ungkapnya.

Setelah dilakukan serangkaian sidang, mediasi, dan pembuktian terkait ijazah SMA-nya, KPU Medan lalu menerima hasil mediasi.

KPU Medan menindaklanjuti putusan Bawaslu Medan tentang terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register: 001/PS.Reg/12.1275/XI/2023.

"Sehingga caleg dari PKN atas nama Robby Kamal Anggara kembali masuk DCT dapil 2," ujarnya.

KPU Medan mengumumkan perubahan daftar calon tetap (DCT) DPRD Medan dari sebelumnya 829 kini menjadi 830 orang.

Rinciannya 542 laki-laki dan 288 perempuan. Perubahan DCT ini tertuang dalam keputusan KPU Medan nomor 801 tahun 2023 tanggal 10 November 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini