4 Begal Pembunuh Mahasiswa UMSU Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa meyakinkan empat terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Suhardiman
Selasa, 21 November 2023 | 12:12 WIB
4 Begal Pembunuh Mahasiswa UMSU Dituntut 12 Tahun Penjara
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Empat pelaku begal yang menewaskan mahasiswa UMSU, Insanul Anshori Hasibuan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa menuntut keempat terdakwa Nur Ahmad Aulia, Andriansyah, Muhammad Riski, dan Rafli Zafana dengan 12 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Nur Ahmad Aulia, Andriyansyah, Muhammad Riski dan Rafli Zafana masing-masing selama 12 tahun penjara," kata Jaksa Aprilda melansir Antara, Selasa (21/11/2023).

Jaksa meyakinkan empat terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP sebagaimana dakwaan subsider. Hal yang memberatkan, empat terdakwa mengakibatkan trauma kepada saksi korban Ilham Azhari dan menyebabkan Insanul Anshori Hasibuan meninggal dunia.

"Hal yang meringankan terdakwa berjanji tidak mengulangi kembali perbuatannya, bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ungkapnya.

Setelah membacakan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) pekan depan.

Sebelumnya, seorang mahasiswa UMSU, Insanul Anshori Hasibuan, tewas dibegal di Jalan Mustafa Medan, Rabu 14 Juni 2023 dini hari.

Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya diduga akibat tusukan senjata tajam pelaku begal. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, nyawa korban tak tertolong lagi.

"Kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 03.00 WIB," kata Wandi salah seorang saksi, yang juga pekerja depot air minum.

Perampokan itu terjadi persis di dekat toko air minumnya. Wandi mengetahui aksi perampokan ini setelah warga lainnya dikejutkan melihat korban berlumuran darah.

"Kebetulan saya tidur di sini (toko air minum), paginya tetangga udah kaget ada korban begal meninggal," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini