PT Jui Shin Tuntut Keadilan Atas Lahan di Deli Serdang, Diduga Dicaplok Mafia Tanah

Namun hingga kini belum ada jalan keluar.

Suhardiman
Kamis, 23 November 2023 | 00:22 WIB
PT Jui Shin Tuntut Keadilan Atas Lahan di Deli Serdang, Diduga Dicaplok Mafia Tanah
Lahan milik PT Jui Shin Indonesia yang dicaplok. [Ist]

Kemudian dilakukan audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Dalam kesimpulannya menyatakan bahwa terdapat kelemahan dalam penerbitan sertifikat-sertifikat HGB. Hal itu karena ada tumpang-tindih dan sengketa hak atas tanah yang belum terselesaikan.

Selain itu ada indikasi pemecahan bidang tanah untuk menghindari aturan kewenangan penerbitan SK hak atas tanah. Selanjutnya rencana jalan dimasukkan kedalam HGB serta banyak kesalahan lain dari sisi administrasi dalam proses penerbitan sertifikat.

"Hal itu mengindikasikan adanya penyegeraan pekerjaan atau penerbitan secara paksa meski belum sesuai dengan ketentuan (maladministrasi).

Oleh karena itu, perusahaan meminta Kepala Kanwil BPN Sumut bersikap objektif dan transparan dalam menangani kasus ini.

"Kita juga berharap Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN dapat menyelesaikan pencaplokan lahan ini," jelasnya.

Untuk diketahui, lahan yang berada di Dusun XIX Desa Saentis, dahulunya merupakan areal eks HGU perkebunan tembakau dan coklat milik PNP IX. Hal itu sesuai dengan Peta Agraria Tahun 1980.

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 1973, wilayah itu tidak termasuk dalam wilayah yang diserahkan Pemkab Deliserdang kepada Pemerintah Kotamadya Medan.

Hal ini diperkuat dengan SK Gubernur Sumatera Utara No 579/H/G.S.U tertanggal 3 Desember 1973 tentang Serah Terima Perluasan Wilayah Kota Medan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini