- Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan tersangka IM kepada Kejari Aceh Timur atas kasus pembukaan lahan ilegal.
- Tersangka ditahan di Lapas Idi sejak 18 Juni 2026 untuk proses penyusunan dakwaan sebelum disidangkan di pengadilan.
- Aksi ilegal tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan dan tanah longsor di area HGU PTPN IV, Kabupaten Aceh Timur.
SuaraSumut.id - Tersangka pembukaan lahan secara ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta terjadi tanah longsor di Aceh Timur ditahan.
Penahanan tersangkan berinisial IM dilakukan setelah JPU Kejari Aceh Timur menerima penyerahan tanggung jawab perkara dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Kejari Aceh Timur Ibsaini mengatakan, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Idi selama 20 hari.
"Tersangka ditahan sejak Kamis, 18 Juni 2026. Penahanan tersangka guna penyusunan berkas dakwaan serta untuk kepentingan persidangan di pengadilan nantinya," katanya, melansir Antara, Minggu, 21 Juni 2026.
Baca Juga:3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura
Ia mengatakan tersangka IM memerintahkan pembukaan lahan untuk jalan akses sepanjang kurang lebih satu kilometer dengan lebar sekitar enam meter.
Lahan yang dibuka tersebut berada dalam area hak guna usaha (HGU) PTPN IV Regional VI Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
"Pembukaan lahan bertujuan untuk menghubungkan perkebunan tersangka dengan jalan poros. Lahan yang dibuka tanpa izin pihak PTPN. Pembukaan lahan menggunakan alat berat dan gergaji mesin," ujar Ibsaini.
Dalam pengungkapan pembukaan lahan ditemukan sebanyak 28 batang kayu bulat jenis meranti, damar, keruing, dan rimba campur dengan total volume mencapai 18,05 meter kubik. Kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.
"Akibat pembukaan jalan akses secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan dan tanah longsor pada tiga titik di area HGU PTPN IV Regional VI," ucap Ibsaini.
Baca Juga:Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu gergaji mesin, satu unit alat berat berupa buldoser, 28 batang kayu bulat dengan total volume 18,05 meter kubik, serta dokumen terkait lainnya.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum Kejari Aceh Timur menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur.
"Penyerahan perkara dari penyidik kepolisian ke penuntut umum menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana lingkungan hidup secara profesional dan terintegrasi," kata Ibsaini.