Kejari Medan Terima Pelimpahan 'Ratu Narkoba' Aceh

pihaknya juga menerima pelimpahan kelima tersangka lainnya.

Suhardiman
Sabtu, 25 November 2023 | 03:05 WIB
Kejari Medan Terima Pelimpahan 'Ratu Narkoba' Aceh
Kantor Kejari Medan. [Antara]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti (tahap II) perkara 52.520 gram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi dengan tersangka H alias N (39).

Kekinian petugas telah menerima penyerahan tersangka dan penahanan wanita yang diduga dijuluki 'ratu narkoba' Aceh tersebut.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Medan Deny Marincka Pratama mengatakan, pihaknya juga menerima pelimpahan kelima tersangka lainnya.

Mereka adalah AR (29) warga Aceh, M alias PM (55) warga Medan Sunggal, N alias NBY (33) warga Aceh dan M alias BM (54) warga Aceh.

"Kita telah menerima tahap II dari penyidik BNN. Ada enam tersangka yang diduga terkait kasus narkoba," kata melansir Antara, Sabtu (25/11/2023).

Denny mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan, menunggu jaksa penuntut umum melimpahkan berkas ke pengadilan," ungkapnya.

Diketahui, BNN menangkap enam tersangka pada 8 Agustus 2023 di Medan, Sumut. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu 52.520 gram dan 323.822 butir pil ekstasi dan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini