"Dari sana kita berangkat, dua alat bukti sudah terpenuhi dalam perkara ini. Dan menurut kami barang bukti berupa sapu yang digunakan si terlapor itu sudah ditahan oleh penyidik dan sudah dibuat berita acara barang buktinya," ungkapnya.
Karena merasa sudah lengkap, Andre mengaku perkara ini mestinya bisa naik ke tahap II. Namun Kejari Palas malah terus mengembalikan berkas karena alasan belum lengkap.
"Kita sayangkan jaksa belum melakukan tahap II terhadap perkara ini," ujarnya.
Sementara itu, Harto Alfredo Siregar menambahkan pihaknya akan menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait hal itu.
"Kami menyurati Kejati Sumut melalui Aswas Asisten Pengawasan untuk menindaklanjuti perkara ini agar menjadi atensi agar bisa ditindaklanjuti ke tahap 2," imbuhnya.
Alfredo menegaskan barang bukti sudah lengkap semua, sudah dipenuhi sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
"Tapi kenapa sampai saat ini tidak dilanjuti. Jadi status perkara ini antara si pelapor dan terlapor sama-sama tersangka di kepolisian," katanya.