Berkas Anggota DPRD yang Diduga KDRT Tak Kunjung P-21, Kuasa Hukum Pelapor Surati Kejati Sumut

Kasus saling melapor ini kemudian berjalan hingga akhirnya penyidik menetapkan keduanya sama-sama tersangka.

Suhardiman
Minggu, 26 November 2023 | 00:54 WIB
Berkas Anggota DPRD yang Diduga KDRT Tak Kunjung P-21, Kuasa Hukum Pelapor Surati Kejati Sumut
Kuasa hukum Andre Gustiranda Manullang ketika diwawancarai wartawan. [Ist]

"Cuma yang disayangkan laporan kita belum dinaikkan ke tahap 2, yaitu tahap di kejaksaan, penyerahan tersangka dah barang bukti," jelasnya.

Padahal, kata Andre, pihaknya dan kepolisian telah memenuhi alat bukti atas perkara tersebut.

"Kalau kita bicara barang bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti sudah terpenuhi," cetusnya.

"Sesuai dengan instruksi jaksa, kita koordinasi dengan penyidik bahwasanya saksi tidak perlu dua orang sesuai dengan Pasal 55 UU KDRT," sambungnya.

Kemudian bukti rekam medik juga sudah dilengkapi yakni adanya bukti visum et repertum.

"Dari sana kita berangkat, dua alat bukti sudah terpenuhi dalam perkara ini. Dan menurut kami barang bukti berupa sapu yang digunakan si terlapor itu sudah ditahan oleh penyidik dan sudah dibuat berita acara barang buktinya," ungkapnya.

Karena merasa sudah lengkap, Andre mengaku perkara ini mestinya bisa naik ke tahap II. Namun Kejari Palas malah terus mengembalikan berkas karena alasan belum lengkap.

"Kita sayangkan jaksa belum melakukan tahap II terhadap perkara ini," ujarnya.

Sementara itu, Harto Alfredo Siregar menambahkan pihaknya akan menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait hal itu.

"Kami menyurati Kejati Sumut melalui Aswas Asisten Pengawasan untuk menindaklanjuti perkara ini agar menjadi atensi agar bisa ditindaklanjuti ke tahap 2," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini