Berkas Anggota DPRD yang Diduga KDRT Tak Kunjung P-21, Kuasa Hukum Pelapor Surati Kejati Sumut

Kasus saling melapor ini kemudian berjalan hingga akhirnya penyidik menetapkan keduanya sama-sama tersangka.

Suhardiman
Minggu, 26 November 2023 | 00:54 WIB
Berkas Anggota DPRD yang Diduga KDRT Tak Kunjung P-21, Kuasa Hukum Pelapor Surati Kejati Sumut
Kuasa hukum Andre Gustiranda Manullang ketika diwawancarai wartawan. [Ist]

SuaraSumut.id - Perkara oknum anggota DPRD Padang Lawas (Palas) berinisial JM yang menjadi terlapor kasus dugaan KDRT terhadap mantan suaminya SH tak kunjung P-21 atau dinyatakan lengkap.

Padahal, penyidik kepolisian telah melengkapi alat bukti yang diminta oleh jaksa. Namun, Kejari Palas disebut tetap mengembalikan berkas perkara itu.

Seperti 'bola pingpong', berkas perkara kasus ini sudah empat kali bolak balik dari polisi ke jaksa, namun pihak jaksa tetap menyatakan P-19 atas berkas perkara ini.

Kuasa Hukum pelapor Andre Gustiranda Manullang dari Law Firm MSP mengatakan, perkara bermula saat kliennya membuat laporan ke Polsek Sosa, atas dugaan KDRT yang disebut-sebut dilakukan JM.

"Kemudian JM juga membuat laporan di Polres Padang Lawas," katanya pada Sabtu 25 November 2023 kemarin.

Andre menerangkan bahwa pelapor dan terlapor dulunya pasangan suami istri (pasutri). Mereka menikah pada 2014 dan bercerai Juni 2023. Sementara dugaan KDRT terjadi sebelum mereka bercerai.

"Sehingga masih dalam lingkup rumah tangga yang sah menurut hukum. Kenapa kami katakan ini KDRT, karena memang kejadian itu terjadi sebelum mereka bercerai," ujarnya.

Kasus saling melapor ini kemudian berjalan hingga akhirnya penyidik menetapkan keduanya sama-sama tersangka.

"Hingga saat ini status daripada perkara itu sudah memasuki tahap P-21," ungkapnya.

Andre melanjutkan sebagai laporan dari kliennya tidak kunjung naik ke tahap 2, sedangkan laporan dari JM dinilai dilanjutkan oleh jaksa.

"Cuma yang disayangkan laporan kita belum dinaikkan ke tahap 2, yaitu tahap di kejaksaan, penyerahan tersangka dah barang bukti," jelasnya.

Padahal, kata Andre, pihaknya dan kepolisian telah memenuhi alat bukti atas perkara tersebut.

"Kalau kita bicara barang bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti sudah terpenuhi," cetusnya.

"Sesuai dengan instruksi jaksa, kita koordinasi dengan penyidik bahwasanya saksi tidak perlu dua orang sesuai dengan Pasal 55 UU KDRT," sambungnya.

Kemudian bukti rekam medik juga sudah dilengkapi yakni adanya bukti visum et repertum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini