SuaraSumut.id - Dua pria di Aceh kedapatan membawa 10 kg sabu menggunakan mobil saat terjaring razia polisi, pada Rabu 29 November 2023.
Pengungkapan bermula saat polisi menggelar razia rutin di depan Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang di Kuala Simpang.
Kendaraan yang melintas diberhentikan untuk mengecek kelengkapan surat serta barang bawaan. Saat razia polisi curiga dengan mobil hitam yang disetop.
"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan 10 bungkus diduga berisi narkoba jenis sabu," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy melansir Antara, Kamis (30/11/2023).
Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku asal Kabupaten Bireuen tersebut. Pelaku dan barang bukti lalu diserahkan ke Polres Aceh Tamiang.
Dirinya mengapresiasi personel Satlantas Polres Aceh Tamiang yang menggagalkan peredaran sabu tersebut.
"Keberhasilan pengungkapan narkoba tersebut bentuk kesigapan personel di lapangan," katanya.