Pilu Remaja 14 Tahun Asal Medan Jadi Korban Perbudakan Modern di Kamboja, Keluarga Minta Pemerintah Bantu Pulangkan

Mirisnya lagi, korban terjebak dengan situasi ini tak bisa kembali ke kampung halamannya.

Suhardiman
Rabu, 06 Desember 2023 | 16:04 WIB
Pilu Remaja 14 Tahun Asal Medan Jadi Korban Perbudakan Modern di Kamboja, Keluarga Minta Pemerintah Bantu Pulangkan
LBH Medan mendampingi Ishaq, orang tua dari M (14) yang diduga menjadi korban di Kamboja. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Berharap untung bekerja di negeri orang, malah buntung yang didapat. Hal itulah yang dialami seorang remaja perempuan berinisial M (14) asal Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Ia diduga menjadi korban perbudakan modern di tempatnya bekerja di Kamboja. M diduga disekap, dipaksa bekerja dengan intimidasi tanpa adanya upah. Mirisnya lagi, korban terjebak dengan situasi ini tak bisa kembali ke kampung halamannya.

Pihak keluarga lalu mengadu ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumut untuk membantu memulangkan anak perempuan tersebut.

Ayah korban bernama Ishaq (51) menjelaskan putrinya berangkat ke luar negeri pada bulan Juni tahun 2023 silam. Keterbatasan ekonomi memaksa M mencari kerja untuk membantu keluarga, meski harus berangkat ke luar negeri.

"Dia (M) putus sekolah karena pergi bekerja ke luar negeri. Dia ingin membantu ekonomi keluarganya. Saya kerja serabutan, mamaknya sudah meninggal setahun yang lalu," katanya dengan wajah lesu saat diwawancarai SuaraSumut.id, Rabu (6/12/2023).

Ishaq mengatakan anaknya mendapatkan infromasi adanya pekerjaan dari luar negeri dari temannya. Meski berat melepas kepergian M, sang ayah akhirnya tak bisa menahan putrinya untuk berangkat ke luar negeri.

Anehnya, meski tidak ada dokumen lengkap seperti KTP karena masih di bawah umur dan juga paspor, M tetap bisa berangkat diduga melalui jalur ilegal.

"Anak saya belum ada KTP, karena di bawah umur," ungkap Ishaq.

Hingga akhirnya yang ditakutkan terjadi. Pada Senin 4 Desember 2023, M menghubunginya melalui video call WhatsApp (WA) dan meminta tolong agar dipulangkan ke Indonesia.

"Dua hari semalam melalui WhatsApp, nomornya baru lagi. Dia minta pulang, minta kirim uang, aku udah habis ini uang sudah ditipu," cetusnya.

M bercerita kepada ayahnya selama bekerja mendapatkan pengawasan ketat. Dirinya juga mengaku dilarang menghubungi keluarga.

"Dia di sana, gak boleh bersuara. Diam-diam, pengawas banyak, dalam mess. Pengakuannya di Kamboja," bebernya.

Menurut Ishaq, korban diduga bekerja sebagai operator judi online.

"Cerita dia kerja slot (judi online), kalah dimarahi," imbuhnya.

Ishaq bingung mau mengadu

Permintaan putrinya untuk dipulangkan dari luar negeri ke Medan membuat Ishaq
bingung mau berbuat apa. Dirinya hanya bisa bercerita dengan teman-temannya.

"Mencari informasi temah-teman, meminta pertolongan teman-teman, maaf cakap uang gak ada. Tolonglah bantu," jelasnya.

Hingga akhirnya ia mendapatkan rekomendasi untuk mengadukan masalahnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan.

"Saat ditelepon ekspresinya ketakutan, harapannya semoga dapat ditemukan," harapnya.

LBH Medan kemudian menindaklanjuti pengaduan ayah korban dengan mendatangi Kanwil Kemenkumham Sumut, Jalan Putri Hijau Medan.

"Datang ke Kemenkumham untuk meminta tolong sebagai perwakilan pemerintah untuk mencek data, apakah anaknya ini berangkat melalui jalur resmi membuat paspor dan seterusnya atau riwayat perjalanannya," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra.

Selain mengecek data, pihaknya juga berharap agar Kanwil Kemenkumham Sumut dapat menindaklanjuti laporan adanya anak yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersandera di luar negeri.

"LBH Medan menegaskan terkait dengan dugaan TPPO ini terkait anak di bawah umur, ini barang tentu sudah menjadi tanggung jawab kementerian luar negeri, atau pemerintah dalam hal ini presiden diwakili kementrian luar negeri," ungkapnya.

"Permintaan orangtuanya ini anaknya dipulangkan, anak dibawah umur yang pergi ke sana sendirian 14 tahun sedang tidak baik-baik saja diduga dalam tekanan," sambungnya.

Sindikat perdagangan orang di Sumut

Lebih lanjut Irvan mengatakan, ada dugaan keterlibatan agen atau sindikat perbudakan modern di Medan, yang merekrut para korban untuk dipekerjakan di luar negeri.

"Ada indikasi ini perbudakan modern yang dilakukan untuk mempekerjakan di sana, apakah dugaannya judi online, operator, atau kekhawatiran kita ini bisa jadi permasalahan pekerjaan-pekerjaan ke kekerasan seksual, perbudakan seks, prostitusi," ungkapnya.

Oleh karena itu, LBH Medan sebagai kuasa hukum dari ayah M meminta secara tegas pemerintah Indonesia untuk merespons ini untuk mencari data atau memulangkan anak tersebut.

"LBH Medan menduga kalau ini memang lolos ke sana melalui jalur udara ini pasti sudah barang tentu KTP, KK, sudah pakai nama orang lain karena dia anak di bawah umur," tegas Irvan.

Pihaknya juga meminta agar pemerintah bertanggung jawab mengungkap dugaan adanya sindikat perdagangan orang di Sumut.

"Apakah ini ada sindikat perdagangan orang atau agen perekrutan atau ada tempat-tempat yang bisa mencetak KTP KK dan akte palsu, oleh karena itu sudah menjadi tanggungjawab pemerintah, Kemenlu, kalau (dokumen) diduga palsu ini ranahnya Polri," katanya.

Pantauan di Kanwil Kemenkumham Sumut, terlihat petugas menerima laporan LBH Medan terkait adanya seorang anak asal Medan yang diduga menjadi korban TPPO.

"Laporan ini kami terima dulu, untuk mencari data (dokumen dan riwayat perjalanan) sang anak, dan secepatnya kami tindaklanjuti," kata salah seorang petugas di Kanwil Kemenkumham Sumut.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini