"Kita harus jeli melihat ini, ditangani harus jeli ini (terkait pelanggaran Pemilu atau tidak). Kalau ditangani Bawaslu ini kalau ada dugaan pelanggaran, harus ada terpenuhi formil dan materilnya," katanya.
Saut mengatakan jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas spanduk itu diminta untuk membuat laporan ke Bawaslu Medan agar dilakukan proses dan tindaklanjuti.
"Kalau ada masyarakat, unsur pemilu keberatan, silahkan laporkan, kalau merasa tendensius atau kalau keberatan laporkan ke Bawaslu Medan," katanya.
Diketahui, video yang memperlihatkan spanduk bertuliskan 'Tolak Cawapres Asam Sulfat' viral di media sosial. Video itu diunggah di akun Instagram @apacerita_medan.
Dilihat SuaraSumut.id, Kamis (7/12/2023), terlihat spanduk berwarna merah dipasang di antara pohon besar. Pada spanduk bertuliskan 'Tolak Cawapres Asam Sulfat'.
Terlihat juga spanduk lain persis di samping spanduk 'Tolak Cawapres Asam Sulfat'. Spanduk itu disebut mejeng di seputaran Jalan Mongonsidi, Medan.
"Muncul spanduk Tolak Cawapres Asam Sulfat di seputaran Jalan Monginsidi Medan, Kamis (7/12/2023)," tulis akun tersebut.
Belum diketahui siapa yang memasang spanduk tersebut.
Kontributor : M. Aribowo