LBH Medan Sebut Pengembalian Uang Proyek Lampu Pocong Tak Hilangkan Pidana

Irvan mengatakan pengembalian uang itu harusnya sejalan dengan aturan hukum yang berlaku di Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Suhardiman
Minggu, 31 Desember 2023 | 11:40 WIB
LBH Medan Sebut Pengembalian Uang Proyek Lampu Pocong Tak Hilangkan Pidana
Kantor LBH Medan. [Ist]

"Dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan para pihak," cetusnya.

Dirinya menjelaskan proses tindak pidana proyek lampu pocong tidak bisa dihentikan dan harus diungkap secara jelas, objektif serta transparan oleh Polrestabes Medan.

"Jika hal tersebut tidak dilakukan maka ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi. Dimana nantinya dengan sangat mudah jika ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dibalikan saja uangnya maka perkara selesai," jelasnya.

Proyek lampu jalan atau lampu pocong di jalanan Kota Medan. [Suara.com/M.Aribowo]
Proyek lampu jalan atau lampu pocong di jalanan Kota Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

Irvan juga menyayangkan pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menyatakan ini bukan semata mata karena viral. Namun, secara mutu pengerjaan proyek tersebut memang tidak berkualitas.

"Permasalahan ini ada karena banyaknya kritikan masyarakat sehingga menjadi viral. Jika ini tidak viral maka sudah barang tentu proyek tersebut dilanjutkan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini