Pengungsi Rohingya Mulai Masuk Sumut, Baskami Ginting Minta Ketegasan Pemerintah

Baskami menjelaskan penanganan warga etnis Rohingya merupakan beban bagi pemerintah daerah.

Suhardiman
Selasa, 02 Januari 2024 | 11:59 WIB
Pengungsi Rohingya Mulai Masuk Sumut, Baskami Ginting Minta Ketegasan Pemerintah
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting. [Suara.com/ Suhardiman]

SuaraSumut.id - Pengungsi Rohingya kini mulai memasuki wilayah Sumatera Utara (Sumut), setelah Aceh. DPRD Sumut pun meminta ketegasan dari pemerintah terkait penanganan pengungsi itu.

"Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena akan menimbulkan gejolak dengan masyarakat lokal," kata Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, Selasa (2/1/2024).

Politisi PDI Perjuangan ini meminta agar pemerintah melakukan penanganan, khusus terkait pengungsi Rohingya di berbagai daerah.

"Harus ada penanganan lebih lanjut dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan politik bebas aktif kita di kancah internasional. Namun, lebih dari itu kepentingan nasional kita adalah yang paling utama," ujarnya.

Baskami menjelaskan penanganan warga etnis Rohingya merupakan beban bagi pemerintah daerah. Pasalnya, biaya penampungan dan sebagainya tidak dianggarkan sebagai pengeluaran dalam APBD.

"Saat Sumut sedang hebat-hebatnya menangani infrastruktur dan PON, saya khawatir pembiayaan ini (pengungsi) menggerus anggaran lain," ucapnya.

Baskami juga meminta TNI dan Polri menelusuri oknum yang 'bermain' di balik kedatangan para pengungsi tersebut.

"Jika ada yang melakukan human trafficking harus ditindak tegas. Jangan bermain-main soal ini, karena menyangkut kedaulatan negara kita," jelaskan.

Baskami menyayangkan konflik sosial yang terjadi antar pengungsi Rohingya bersama warga lokal.

"Maka pemerintah harus menjadi jembatan di lapangan. Jangan ada lagi lagi konflik sosial di masyarakat," cetusnya.

Menurut Baskami, keberadaan pengungsi Rohingya merupakan tanggung jawab negara-negara anggota UNHCR yang menandatangi konvensi pengungsi (Convention Relating to the Status of Refugees atau Refugees Convention) 1951.

"Konvensi ini merupakan perjanjian multilateral yang mendefinisikan status pengungsi dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka. Indonesia belum menjadi anggotanya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini