SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan dan Kontras Sumut menduga banyaknya kejanggalan dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat.
Direktur LBH Medan Irvan Lubis mengatakan kejanggalan pertama soal pengumuman tentang kebutuhan calon aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Langkat tahun anggaran 2023 sebagaimana surat Nomor:810-2187/BKD/2023 tertanggal 19 September 2023 oleh Plt Bupati Langkat Syah Afandin secara jelas dan tegas tidak ada ujian SKTT.
"Namun saat pengumuman hasil seleksi/kelulusan tertuang adanya nilai SKTT," katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (7/1/2024).
Irvan mengatakan saat ujian CAT tanggal 10-13 Desember 2023 Para guru honorer mendapatkan nilai melebihi passing grade (nilai batas minimum), bahkan banyak yang mendapat nilai yang tinggi tetapi dinyatakan tidak lulus karena nilai SKTT yang sangat rendah. Parahnya nilai tersebut tidak masuk akal semisal 15,75.
Pasca CAT terbit surat pengumuman nomor: 2772/BKD/2023 tentang penyesuaian jadwal seleksi kebutuhan calon ASN tertanggal 15 Desember 2023 yang dalam pengumumannya menuangkan adanya pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan yang dijadwal/dilaksanakan tanggal 15 November s.d 6 Desember 2023.
"Padahal pengumuman awal Plt Bupati tidak ada dan SKTT dapat dilakukan jika diperlukan sebagaimana amanat Pasal 10 Peraturan Menteri Pemberdayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2023 tentang pengadaan PPPK," ujarnya.
Kemudian tidak ada seleksi SKTT dalam artian para guru tidak pernah mengikuti SKTT tersebut baik terkait pelaksanaan/teknis ujian dan kriteria penilainya. Namun anehnya pada saat pengumuman kelulusan nilai SKTT para guru tertera.
"Para guru yang dinyatakan tidak lulus melakukan aksi damai ke kantor Plt Bupti Langkat. Namun diduga sebelum melakukan aksi para guru mendaptkan pesan berantai yang bermuatan intimidasi terhadap guru jika ikut dan melakukan aksi damai," ungkapnya.
Irvan mengatakan bahwa BKD kabupaten langkat secara tegas dan terang-terangan saat audiensi menyatakan tidak memahami beberapa regulasi yang ada dari pemerintah pusat seperti PermenPan 14, KepmenPan 648,649,651,652 dan kemendikbud 298.
"Padahal untuk melaksanakan dan menilai SKTT harus memenuhi aturan tersebut. Hal ini jelas memberitahukan adanya kejanggalan yang nyata dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat," ucapnya.
- 1
- 2