SuaraSumut.id - PJ Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin buka suara terkait Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyampaikan, OTT oleh KPK ini menjadi peringatan bagi pejabat di Pemrov Sumut dan jajaran untuk tidak coba-coba melakukan praktek korupsi.
"Itu adalah peringatan bagi kita semua," ujar Hassanudin lewat keterangan yang diterima SuaraSumut.id, Jumat (12/1/2024).
Ia mengatakan, sejak awal menjabat sebagai PJ Gubernur Sumut, Hassanudin sudah mewanti-wanti jajarannya agar tidak melakukan tindakan rasuah.
Baca Juga:KPK Benarkan OTT Penyelenggara Negara di Labuhanbatu Sumut
"Sejak awal dari pertama saya masuk di sini, mari kita sama-sama (tidak melakukan pelanggaran hukum)," katanya.
Mantan Pangdam I Bukit Barisan ini melanjutkan pihaknya juga melakukan evaluasi setiap saat kepada pejabat jajarannya baik bupati maupun walikota agar menghindari pelanggaran hukum.
"Setiap ada kegiatan, evaluasi setiap saat berjalan," ungkapnya.
Meski demikian, Hassanudin menyampaikan pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah atas kasus OTT Bupati Labuhanbatu.
Ia pun telah memastikan pelayanan pelayanan publik di Pemkab Labuhanbatu tetap berjalan normal pasca OTT.
Baca Juga:Honor Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di Pidie Rp 350-Rp 250 per Lembar
"Pelayanan masyarakat tidak boleh terhenti, kegiatan-kegiatan tetap, semuanya sistem telah berjalan," tukasnya.
Sebelumnya, Jubir KPK Fikri Ali membenarkan pihaknya melakukan OTT di Labuhanbatu, dan turut mengamankan bupati.
"Benar, KPK telah lakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara," katanya kepada SuaraSumut.id lewat whatsapp.
Fikri Ali menyampaikan penangkapan OTT di Labuhanbatu terkait dugaan korupsi penyuapan. Ada sekitar 10 orang yang diamankan.
"KPK mengamankan beberapa pihak diantaranya penyelenggara negara dan juga pihak swasta. Perkembangan akan disampaikan setelah memastikan seluruh proses telah semuanya selesai," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo