SuaraSumut.id - Seorang perwira polisi di Aceh, AKBP A ditangkap karena diduga memilik satu ons sabu. Perwira itu terancam dipecat dari kepolisian.
"Jika kedua terbukti bersalah, selain dipidana juga pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) dari keanggotaan Polri," kata Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi, melansir Antara, Senin (15/1/2024).
Menurut Fahmi, pengungkapan ini merupakan komitmen Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko yang akan menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus narkotika.
"Ini merupakan tindak lanjut komitmen Kapolda Aceh yang tidak pandang bulu dalam menindak tegas para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba," katanya.
Baca Juga:
Jawaban Tegas Eca Aura Ditanya Soal Alam Ganjar Dekat dengan Fuji: Ngapain Sih
Disambut Menantu Jokowi saat Kampanye di Medan, Momen Prabowo Gulung Kemeja, Sapa Pendukung
Anies Minta Pria Pengancam Tembak Kepala Tak Hanya Diproses Hukum, tapi Dibina dan Disadarkan
Diberitakan, Selain AKBP A, seorang bintara polisi juga ditangkap dalam kasus ini.
"Ada dua oknum polisi yang ditangkap. Satu perwira polisi AKBP A dan satu lagi berpangkat brigadir," cetus Fahmi.
Fahmi mengatakan penangkapan AKBP A merupakan pengembangan dari penangkapan oknum polisi berpangkat brigadir.
"Dari pengembangannya terungkap keterlibatan AKBP A. Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap dari mana sabu itu didapat," katanya.