Motif Sakit Hati, Suami Bunuh Istri Kedua di Medan, Mayat Dibuang ke Perkebunan

Pelaku lalu membawa mayat korban ke areal perkebunan Sei Semayang dan membuangnya di sana.

Suhardiman
Senin, 15 Januari 2024 | 16:32 WIB
Motif Sakit Hati, Suami Bunuh Istri Kedua di Medan, Mayat Dibuang ke Perkebunan
Polisi menangkap suami di Medan yang bunuh istri keduanya. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Misteri penemuan mayat wanita di areal perkebunan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu 13 Januari 2024 terungkap.

Mayat tersebut diketahui bernama Misbah Aduliah Nasution (27) warga Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia ternyata dibunuh oleh suaminya Hendri Ismail (37).

"Pelaku berinisial HI yang merupakan suami korban," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy JS Marbun, Senin (15/1/2024).

Teddy menjelaskan, korban merupakan istri kedua pelaku. Mereka menikah sejak tahun lalu, dan dikarunia satu anak berusia 4 bulan.

Baca Juga:

Jawaban Tegas Eca Aura Ditanya Soal Alam Ganjar Dekat dengan Fuji: Ngapain Sih

Disambut Menantu Jokowi saat Kampanye di Medan, Momen Prabowo Gulung Kemeja, Sapa Pendukung

Anies Minta Pria Pengancam Tembak Kepala Tak Hanya Diproses Hukum, tapi Dibina dan Disadarkan

"Istri pertama tak memiliki anak, akhirnya pelaku kembali ke pacarnya (korban). Mereka melakukan hubungan intim dan melahirkan anak laki-laki," ujarnya.

Usai memiliki anak, prahara dalam rumah tangga pun terjadi. Pelaku ingin mengasuh anaknya bersama istri pertama. Mereka sering bertengkar soal hak asuh, nafkah, dan susu anak.

"Keduanya sering bertengkar. Korban merasa hak asuh, susu anak dan nafkah tidak diberikan pelaku," ungkapnya.

Pelaku pun merencakan membunuh istrinya. Pada Jumat 12 Januari 2024, pelaku mengajak korban bertemu di salah satu losmen di Jalan Jamin Ginting. Di kamar losmen itu, pelaku dan korban melakukan hubungan intim.

"Setelah itu, pelaku langsung mencekik leher korban dan membekapnya dengan bantal. Korban yang tak berdaya akhirnya tewas," jelasnya.

Pelaku lalu membawa mayat korban ke areal perkebunan Sei Semayang dan membuangnya di sana. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku. Dalam penangkapan, polisi menembak kaki pelaku karena melawan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 Junto 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati," cetusnya.

Kasus pembunuhan terhadap Misbah ini didasari oleh motif sakit hati dan dendam.

"Pelaku mengaku sakit hati dan dendam terhadap korban," ujarnya.

Sementara itu, pelaku mengaku sakit hati karena istri keduanya yang selalu ribut soal nafkah dan susu anak.

"Saya sakit hati, saya kasih uang untuk beli susu anak, tapi tak seperti yang dia minta. Saya sangat menyesal, saya belum menghubungi istri saya," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini